Gelapkan Dana Perusahaan Rp50 Juta, Kasir Teh Prenjak Divonis 1,4 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 10-06-2019 | 18:40 WIB
terdakwa-penggelapan1.jpg
Terdakwa Agus Sugianto saat sidang vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Agus Sugianto, mantan kasir perusahaan Teh Prenjak PT Starmara dan PT Pan Baruna milik Bandi, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh hakim PN Tanjungpinang karena terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 50 juta, Senin (10/6/2019).

Dalam putusannya, Hakim Jhonson Sirait SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPI) Indra Kurniawan SH melanggar pasal 372 KUHPidana.

"Atas perbuatanya terdakwa sebagai mana nama dan identitasnya diatas, dihukum selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Jhonson Sirait SH, Henda Karmila dan Iriatikhairul Ummah SH ini, lebih berat 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Agus Sugiono dengan hukuman 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Agus Sugiono alias Awen menyatakan pikir-pikir, semantara jaksa menyatakan menerima.

Sebelumnya, Agus Sugiono yang merupakan kasir penjualan barang PT Starmara dan PT Pan Baruna, dilaporkan bos teh Prenjak Bandi ke Polisi atas penggelapan dana penjualan barang perusahan senilai Rp 50 juta.

Penggelapan dana perusahaan yang dilakukan kasir perusahan itu, diketahui Bandi dari manaeer perusahaannya pada Januari 2019 lalu sebelum akhirnya di laporkan ke Polisi.

Atas perbuatan Agus Sugianto, Bandi mengaku, mengalami kerugian Rp 50.058.783 juta, dari dana penjualan barang produk makanan.

Penggelapan yang dilakukan terdakwa Agus Siganto awalnya diketahui Sugiyono selaku supervisor ketika melakukan pemeriksan administrasi dan keuangan, dari pengecekan saldo kas akhir.

Dari pengecekan yang dilakukan, didapati saldo kas perusahaan yang sebelumnya Rp 364 juta, tinggal Rp 314.218.200 yang tersimpan di dalam brankas perusahaan dan mengalami kekurangan Rp 50.058.783.

Editor: Yudha