Kasus Pencurian Plat Baja Jembatan Dompak

Among dan Pelaku Lain Masih Melenggang, Saiful Cs Disidang Usai Lebaran
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 27-05-2019 | 16:04 WIB
santonius-tambunan11.jpg
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa lanjutan kasus pencurian plat besi Jembatan Dompak, masing-masing Saiful, Julianta dan Sarbudin, akan disidang usai Lebaran di PN Tanjungpinang.

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut yakni Edward M.P Sihaloho, Romauli dan Corpioner SH. Penunjukan majelis menyusul pelimpahan berkas perkara ketiga terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Andi M Arif ke PN Tanjungpinang.

"Selanjutnya hakim yang menangani perkara, menyatakan sidang awal akan digelar usai lebaran," ujar Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, Senin (27/5/2019).

Dijelaskan Santonius, ketiga terdakwa telah ditahan. Sedangkan untuk tersangka Andi Cori, diakui Santonius, hingga saat ini berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Ujang Musa, kuasa hukum La Mane, terdakwa kasus pencurian plat baja Jembatan Dompak, berharap penegakan hukum dalam kasus dihadapinya tidak tebang pilih.

Dia meminta setiap orang yang terlibat dalam kasus pencurian plat baja sisa pembangunan Jembatan Dompak tersebut diproses secara hukum.

"Khusus dalam kejadian perkara, pihak klien kami (La Mane) dalam fakta persidangan dalam kasus ini hanya sebagai fasilitator pembeli besi plat baja ini, dan bukan pencuri sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa," ujar Ujang, Rabu (22/5/2019).

Menurutnya, penjualan serta pengambilan plat baja ternyata sudah merupakan yang ketiga. Sebelumnya dilakukan pelaku utama dengan orang lain. Dimana Andi Cori memerintahkan anak buahnya, Sahbudin mencari pembeli.

Kemudian ketemu dengan La Mane dan mencarikan pembeli lagi. Sehinggga, sangat tidak tisak tepat dengan dakwaan JPU yang mendakwa dan menuntut La Mane dengan pasal Pencurian Pemberatan pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHP.

"Karana sesuai dengan fakta, yang mengambil itu adalah Andi Cori Cs, dan La Mane bukan merupakan pelaku pencurianya," ujarnya.

Editor: Yudha