Jaksa Bantah Jual Beli Pasal

LSM KCW Kepri Minta KPK dan OJK Supervisi Kasus Pembobolan Bank Mandiri Rp 5 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-05-2019 | 08:16 WIB
mafia-bank-mandiri.jpg
Terdakwa pembobol Bank Mandiri Cabing Bintan Center sebanyak Rp 5 miliar yang didakwa hanya pasal pencurian. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lembaga Swadaya Masyarakat Kepri Corruption Watch (LSM-KCW) Kepri, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan Supervisi dan monitoring terhadap kasus pembobolan Rp 5 miliar Bank Mandiri Cabang Bintan Center, yang disangka dan dituntut dengan pasal pencurian biasa.

Pembina dan penggagas LSM-KCW Kepri, Abdul Hamid mengatakan, selain menjadi atensi, tindak pidana pembobolan Rp 5 miliar dana Bank Mandiri yang didakwa dengan pasal pencurian biasa ini juga sangat aneh. "Penerapan pasal KUHPidana dan mengesampingkan pasal Perbankan dalam kasus pembobolan Bank ini, sangat aneh dan menjadi pertanyaan publik," sebut Abdul Hamid pada BATAMTODAY.COM, Selasa (7/5/2019).

Atas dasar itu, tambahnya, LSM KCW Kepri meminta KPK dan OJK melakukan penelusuran dan supervisi terhadap proses hukum pembobolan dana Bank Mandiri tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Agus Simbara Wijayadi, teller Bank Mandiri Cabang Bintan Center Tanjungpinang, hanya didakwa jaksa Nolly Wijaya dengan pasal pencurian biasa, melanggar pasal 362 KUHPidana.

Jaksa Bantah Jual Beli Pasal

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Tamjungpinang, M Amriansyah membantah adanya jual beli pasal dalam kasus terdakwa Agus Simbara Wijayadi teller Bank Mandiri, yang membobol Rp 5 miliar dari UU Perbankan ke Pidana Umum pencurian biasa sebagaimaa pasal 362 KUHP.

"Jaksa penelitinya saya dengan Pak Nolli Wijaya, nggak ada itu jual beli pasal, dan sesuai dengan dakwaan pasal itu yang akan kita buktikan di persidangan," sebutnya.

Dalam penelahaan berkas perkara, Bank Mandiri tambah Amriansyah, pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran pada pidana perbankan, hingga yang diterapkan adalah pasal pencurian biasa KUHP sebagaimana hasil penyidikan Polisi.

Menurut jaksa, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Agus Simbara Wijayadi sebagai teller Bank Mandiri, hanya bisa dibuktikan dengan pasal pencurian. "Terdakwa hanya membuat transaksi fiktif, sebagai modus dalam mengambil dana Bank Mandiri. Duitnya selanjutnya dipakai untuk judi bola online, dan berdasarkan penelitian kita sepakat, menyatakan kejahatan yang dilakukan pelaku masuk dalam pencurian biasa sebagaimana pasal 362 KUHP, begitu juga penyidikan Polisi," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendi Alie mengatakan, penerapan pasal pencuria pada terakwa kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Bintan Center itu, sesuai dengan keinginan kuasa legal Bank tersebut.

"Pasal pencurian yang diterapkan sesuai dengan permintaan kuasa legalnya," ujar Efendi Ali saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM di Hotel CK Tanjungpinang.

Editor: Gokli