Dibobol Teller dengan Transaksi Fiktif

Kasus Pembobolan Bank Mandiri di Tanjungpinang, Majelis Hakim Bingung Dakwaan JPU
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-05-2019 | 08:04 WIB
saksi-pencurian-bank.jpg
Saksi dari Bank Mandiri Cabang Bintan Center saat diperiksa di PN Tanjungpinang, belum lama ini. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Bintan Center Kota Tanjungpinang, yang dilakukan seorang teller, membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kebingungan setelah majelis memeriksa saksi dan membandingkan pasal yang didakwakan penuntut umum.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Admiral dan dibantu Henda Karmila dan Acep Sofian Sauri sebagai hakim anggota. Sementara saksi yang diperiksa, masing-masing Yeni Dumora (Kacap Bank Mandiri Bintan Center), Dian Handayani (Supervisior), Yusmarlinar (Verifikator), Rati Meli dan Edi Wijaya (pegawai Bank Mandiri Bintan Center).

Kepada saksi Yeni Dumora, majelis mempertanyakan cara terdakwa Agus Sembara Wijayadi melakukan pencurian melalui transaksi fiktif tidak ketahuan selama 9 bulan. "Pencurian kan konvensional, ini dilakukan transaksi elektronik perbankan, bagaimana bisa tidak ketahuan,? tanua Acep.

Selain itu, majelis juga mempertanyakan apakah yang dilakukan terdakwa ini sudah dilaporakan Bank Mandiri Bintan Center ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya? "Sampai saat ini saya tidak tahu," jawab saksi Yeni Dumora.

Mengenai modus, hakim Acep Sofyan Sauri juga mempertanyakan, bukti fisik dana yang dicuri terdakwa, apakah ada diambil dan digunakan secara langsung untuk dinikmati dan bagaimana sistim prinsip kehati-hatian Bank Mandiri atau SOP Bank, sebagaimana mekanisme dalam aturan perbankan?

"Pencurian yang dilakukan ini bukan dengan manual sebagaimana yang dilakukan maling, tetapi melalui transaksi teknologi dan kalau bukan orang dalam, pembobolan ini tidak akan mungkin terjadi," kata Acep, yang membandingkan dakwaan jaksa dengan modus yang dilakukan terdakwa.

Menjawab semua pertanyaan hakim, Yeni Dumora mengatakan, jika sebelumnya terdaka secara diam-diam mencuri dan merekam ID pasword persetujuan transaksi Supervisor dan Kepala Cabang. Selain itu, terdakwa juga mengakui perbuatanya, hingga dilaporkan ke Polisi, telah terjadi kecurigaan pada terdakwa atas temuan transaksi transfer fiktif yang dilakukan terdakwa ke rekening atas nama Darmaji Alim sebesar Rp 300.000.000.

Saat itu, saksi Dian Handayani yang menjabat sebagai supervisor di Bank Mandiri Cabang Bintan Center Tanjungpinang juga mengatakan, menemukan saldo kas yang masih tersisa dan belum dihapus di system terdakwa Agus Simbara Wijayadi yang saat itu menjabat sebagai teller.

Ketika ditanya Dian, terdakwa Agus mengatakan, "Ini salah satu postingan ATM" lalu Dian, balik bertanya "Masak iyah sih, kita kan ngak ada posting ATM (sambil tidak percaya)". Kemudian dijawab oleh terdakwa dengan meyakinkan "Ada postingan ATM". Mendengar jawaban rerdakwa, Dian diam saja dan percaya.

Selain itu, saksi Yusmarlinar selaku Verifikator, Branch Business Control (BBC) juga mengaku menemukan adanya Transaksi Reversal (Pengembalian Transaksi) yang dilakukan oleh User ID milik terdakwa Agus Simbara Wijayadi tetapi tidak dilengkapi dengan formulir transaksi.

Merasa curiga atas transaksi tersebut, lalu Yusmarlinar bertanya ke Agus sebagai teller, "Ini transaksi apa, kok ada saldo segini yang masuk ke saldo kas cabang,? Dan dijawab terdakwa "Ini postingan ATM," sebut Yusmarlinar menirukan ungkapan terdakwa.

Selanjutnya atas sejumlah temuan itu, dikatakan Yeni Dumora, baru dilakukan audit dan pemeriksaan, hingga ditemukan selisih Rp 5 miliar dari transkasi yang dilakan terdakwa.

"Verifikasi buku besar dengan transaksi yang ada terdapat selisih sebesar Rp 5 miliar dari temuan itu, selanjutnya kami memeriksa CCTV, dan ternyata terdakwa merekam ID Pasword, saat Supervisor dan saya selaku Kepala Cabang melakukan transaksi melalui komputer terdakwa di teller," ujar Yeni Damora.

Selain itu, sambung Yeni, juga ditemukan transaksi yang tidak dilengkapai dengan dokumen fisik transaksi, di dalam sistim yang tidak tercatat dan diketahi.

Editor: Gokli