Polisi Bekuk Pelaku Penculikan Anak di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 03-05-2019 | 17:04 WIB
pelaku-penculik-anak1.jpg
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinagn Timur, Iptu Ardian saat ekspose penangkapan pelaku penculikan anak. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Timur bekuk Nazmal Alias Buyung (48) terduga penculik anak di rumahnya, Jalan Taman Bahagia Kelurahan Bukit Cermin, Kamis (2/5/2019) pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, Indra Jaya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ardian mengungkapkan berdasarkan laporan polisi yang dibuat ibu korban, bahwa sekitar pukul 12.30 WIB terduga pelaku datang untuk memesan makanan dan minuman di warung kopi miliknya.

"Tetapi tidak berapa lama kemudian, ketika ibunya ini mencari handphone dan meninggalkan korban yang sedang bermain," ungkap Ardian saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Kamis (3/5/2019).

Baca: Korban Ditemukan Kondisi Sehat, Polisi Buru Pelaku Penculikan Anak di Tanjungpinang

Namun saat kembali ibu korban melihat, terduga pelaku pergi membawa anaknya yang sedang asyik bermain menggunakan sepeda motor. Ibu korban sempat mengejar terduga pelaku tetapi tidak dapat sehingga berhasil kabur.

"Ibu korban tidak kenal dengan terlapor. Hanya terlapor sering nongkrong di kedai kopi mereka," jelasnya.

Lebih lanjut Ardian menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, bahwa pelaku dikeberadaan pelaku berada di rumah orang tuanya di jalan Taman Bahagia. Setelah diamankan pelaku tidak perlawanan.

"Selain pelaku kami juga mengamankan. satu unit sepeda motor Revo warna biru BP 3276 TI yang digunakan untuk membawa anak tersebut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku bahwa anak itu mengikutinya sehingga dibawaknya jalan-jalan. Pelaku saat ini jika dilihat dari fisiknya diduga depresi. Sepeda motor yang hasil penggelapan.

"Anak itu sebelum ditemukan dibawak jalan ke Plantar Sulawesi dari dana menikah bakar batu kemudian dibawa ke Kijang. Sehingga anak itu ditemukan oleh seorang Polwan Polsek Bintan Timur di lapangan Relife Antam Kijang," ungkapnya.

Menurutnya saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan ya ke dokter psikiater. Diketahui pelaku sudah dua kali menikah tetapi keduanya cerai.

"Tersangka dijerat pasal 83 jo 76 F dengan ancaman hukuman minimal 3,5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Yudha