Lolos dari Pidana Perbankan

Bobol Bank Mandiri Rp 5 Miliar, Teller Ini Hanya Dijerat Pasal Pencurian Biasa
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 01-05-2019 | 10:52 WIB
teler-mandiri.jpg
Teller Bank Mandiri cabang Bintan Center Tanjungpinang saat mendengar pembacaan surat dakwaan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY COM, Tanjungpinang - Agus Simbara Wijayadi, teller Bank Mandiri Cabang Bintan Center Tanjungpinang yang melakukan pembobolan hingga mengakibatkan Bank tersebut merugi Rp 5 miliar, hanya dijerat pasal pencurian. Padahal, selaku pegawai Bank, semestinya terdakwa juga dijerat dengan UU Perbankan.

Sangkaan riangan pencurian biasa atas pembobolan perusahaan plat merah ini, dibacakan jaksa penuntut umum, Nolly Wijaya di PN Tanjungpinang, Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam dakwaanya, jaksa Nolly Wijaya mengatakan, terdakwa Agus Simbara Wijayadi bin Ade Jaya pada 9 Agustus 2018 sampai 01 Januari 2019 bertempat di Kantor Bank Mandiri cabang Bintan Center Tanjungpinang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

"Atas perbuatanya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Nolly Wijaya.

Nolly Wijaya dalam dakwaanya, juga menguraikan modus dan cara perbuatan terdakwa Agus Simbara dalam membobol dana kas Bank Mandiri yang diawali dengan perekaman ID Pasword supervisor Dian Handayani dan Kepala Cabang Bank Mandiri Bintan center, Yeni Dumora saat melakukan transaksi penyetoran dan pengiriman dana di atas kewenangan terdakwa sebagai teller.

"Setelah merekem Id Pasword, kode transaksi supervisor dan Kepala Cabang Bank Mandiri, selanjutnya terdakwa mulai mengambil uang dari kas Bank Mandiri dengan cara melakukan transaksi pengiriman uang secara berulang-ulang dengan menulis data identitas pengirim palsu. Pengiriman tersebur ditujukan terdakwa kepada penerima uang atas nama Sintia dengan nomor rekening 105-000675479-4 dengan jumlah transaksi secara berulang sejak Agustus 2018 sebanyak 15 kali hingga September 2018," sebut Nolly.

Selain kepada Sintia, transaksi palsu yang sama juga dilakukan terdakwa Agus Simbara Wijayadi ke rekening atas nama Darmaji Alim dengan nomor rekening 121-000675479-4 sebanyak 15 kali sejak Oktober 2018 hingga Februari 2019.

"Adapun maksud terdakwa mengirimkan uang ke rekening atas nama Sintia dan rekening atas nama Darmaji Alim dengan menggunakan identitas fiktif selaku pengirim adalah untuk digunakan terdakwa sebagai taruhan bermain judi bola Online sebab kedua rekening tersebut adalah rekeking bandar judi bola di website M88.Com," ujar jaksa.

Perbuatan terdakwa diketahui, management Bank Mandiri, setelah pada Februari 2019, terdakwa mengakui perbuatanya yang membobol Bank kepada Yusmarlinar sebagai verifikator Bank Mandiri Cabang Bintan Center Tanjungpinang.

Selanjutnya atas pengakuan terdakwa tersebut, pimpinan cabang Bank Mandiri Bintan Center Tanjungpinang Yeni Dumora melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi dan Satreskrim Polres Tanjungpinang menahan terdakwa sejak 6 Februari 2019.

Atas dakwaan itu, terdakwa Agus Simbara Wijayadi, yang mengaku maju sendiri dan tanpa didampingi pengacara, menyatakan menerima dakwaan jaksa hingga majelis hakim yang dipimpin Admiral, Henda Karmila dan dan Acep Sofian Sauri memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi guna diperiksa.

Editor: Gokli