Terdakwa Penganiayaan Bidan

Dokter Yusrizal Saputra Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 30-04-2019 | 11:52 WIB
sidang-dokter.jpg
Dokter Yusrizal Saputra, Terdakwa Penganiayaan Bidan di Tanjungpinang Disidangkan. (Roland)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Dokter Yusrizal Saputra, salah satu dokter di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Mona Amelia di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/4/2019) pukul 11.40 WIB.

Di dalam persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Admiral serta didampingi Majelis Hakim Anggota Iriati Khoirul Ummah dan Santonius Tambunan, terlihat sudah memasuki ruangan sidang Candra.

Namun sebelum memulai sidang, Admiral meminta kepada penasehat hukum, Andi M Asrun terdakwa untuk meminta surat kuasa berserta surat penyumpahan penasehat hukumnya. Tetapi penasehat hukumnya hanya memberikan surat kuasa hukumnya saja.

"Sehingga sidang kita skor, menunggu penasehat hukum mengambil surat penyumpahan penasehat hukumnya," kata Admiral, sambil mengetukan Palu tanda skor.

Setelah penasehat hukumnya kembali, ruangan ternyata penasehat hukum terdakwa tidak membawa surat penyumpahannya tersebut. Dengan pertimbangan semua pihak baik JPU maupun Hakim sidang tersebut dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan.

"Berita acara penyumpahan penasehat hukumnya ternyata lupa tidak dibawa. Surat kuasa ini juga tidak ada nomor perkara disini anda tidak membuat. Jadi tolong diperbaiki," kata Admiral.

Sampai berita ini diunggah, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa masih berlangsung.

Editor: Chandra