Dinas Pertambangan dan ESDM Keluarkan Rekomendasi

DPMPTSP Kepri Diminta Cabut 19 IUPK Angkut Jual Bauksit di Bintan
Oleh : Redaksi
Selasa | 02-04-2019 | 08:40 WIB
bauksit-bintan-19.jpg
Salah satu lokasi tambang bauksit di Kabupaten Bintan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY,COM, Tanjungpinang - Pelaksa tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri, Hendri Kurniadi mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan pencabutan 19 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi angkut jual material bauksit di Bintan. Rekomendasi itu telah dilayangkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.

Ke-19 IUPK itu dulunya dikeluarkan DPMPTSP Kepri saat dipimpin Azman Taufik atas rekomendasi Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri saat dimpimpin, Amjon. Namun, belakangan diketahui IUPK itu bermasalah atau tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Saat ini perusahan pemilik IUPK angkut jual di Bintan sudah tidak ada lagi, karena 19 IUPK angkut jual bauksit yang sebelumnya dikeluarkan DPMPTSP, sudah kami rekomendasikan untuk segera dicabut," ungkap Hendri Kurniadi pada BATAMTODAY.COM, Senin (1/3/2019).

Dari 19 IUPK angkut jual tambang bauksit itu, tambah Hendri, direkomendasikan dicabut DPMPTSP, karena yang mengeluarkan izin itu sebelumnya adalah DPMPTSP. "Yang mengeluarkan IUPK angkut jual itu kan DPMPTSP Kepri, Dinas Pertambangan dan ESDM hanya merekomendasi," sebutnya.

Hendri juga mengakui, ke-19 perusahaan yang sebelumnya tidak bergerak di bidang pertambangan, tetapi diberi IUPK angkut jual material bauksit di Bintan itu, bekerja sama dengan PT GBA sebagai pemilik kuota eksport dari pusat.

"Dari laporan DPMPTSP, dari 19 IUPK operasi produksi yang sebelumnya dikeluarkan, 5 IUPK sudah dicabut. Sedangkan sisanya kami belum mendapat tindak lanjut, sudah dicabut atau belum," katanya.

Lima perusahaan non tambang yang IUPK Opersi produksinya dicabut itu, tambah Hendri antara lain, Koperasi HKTR Cabang Kabupaten Bintan, dengan SK nomor 2044/KPTS-18/V/2018 yang dikeluarkan tanggal 9 Mei 2018 berlokasi di Pulau Kelong, Kabupaten Bintan.

"Kemudian CV Sange di Teluk Sasa, CV Kuantan Indah Perdana di Keluarhan Sei Enam Kijang, Bintan Timur, BUMDes Maritim Jaya di Pulau Buton, Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir, CV Cahaya Tauhid Alam Lestari di Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan," ujarnya.

Sedangkan sejumlah perusahaan non tambang lainya seperti CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK) di Kecamatan Mantang Besar, PT Gemilang Mandiri Sukses (GMS) di Gizi Teluk Bintan dan Tan Maju Bersama, serta sejumlaah perusahaan non tambang lainya juga sudah direkomendasikan untuk dicabut DPMPTSP Kepri.

Alasan rekomendasikan pencabutan IUPK angkut jual sejumlah perusahaan non tambang di Bintan itu, dikatakan Hendri, selain menjadi issu nasional, juga atas turunya penyidik lingkungan dari Kementeriaan Lingkungan Hidup (KLH) ke sejumlah kawasan perusahaan pemilik IUPK, yang ternyata di lapangan ditemukan melakukan aktivitas penambangan bauksit.

Dinas Pertambangan dan ESDM Kerpi, kata Hendri, sebenarnya tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan kepada perusahaan non tambang di Bintan. Tetapi dengan alasan perusahan yang berinvestasi dan mendapat izin usaha serta pemanfaatan ruang dari Kabupaten Bintan, mengaku menemukan ada barang material bauksit yang tergali, sehingga pihaknya mengeluarkan rekomendasi pemanfataan nilai dari barang tersebut.

"Dinas Pertabangan datang ke sana dan setelah dilihat dan diteliti memang benar bauksit dan memiliki nilai ekonomi, lalu kita keluar rekom IUPK angkut jual, jadi bukan izin menambang," ujarnya.

Jika ternyata atas IUPK angkut jual yang diperoleh perusahaan non tambang dari Provinsi Kepri itu digunakan untuk menambang, jelas hal tersebut menyalahi ketentuan. "Namun yang menjadi pertanyaan, kok tiba-tiba timbunan material bauksit itu ada di sana, dan siapa yang memberi izin ke perusahaan itu untuk operasi penggalian?" herannya.

Disingung dengan masih adanya aktivitas, pengerukan dan pengangkutan ribuan ton material bauksit dari sejumlah pulau di Kabupaten Bintan, Hendri mengaku belum mengetahui aktivitas itu dilakukan oleh perusahaan mana dan jika benar masih beraktivitas, pihaknya juga menyerahkan pada aparat guna melakukan proses hukum.

"Yang jelas sudah tidak ada lagi IUPK angkut jual yang kami rekomendasi, jika masih beraktivitas dan izinya sudah dicabut DPMPTSP berarti tambang ilegal namanya," kata dia, serya menegaskan akan memastikan kembali ke lapangan.

Editor: Surya