Disebut Terima Aliran Dana Proyek Pelabuhan Dompak, Direktur PT Ramadhan Berstatus DPO
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 01-04-2019 | 12:16 WIB
efendi-ali.jpg
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur PT Ramadhan, Iksan, yang namanya disebut-sebut menerima aliran kucuran dana korupsi proyek pelabuhan Dompak di dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sesuai fakta persidangan dijelaskan Zulifah, Staf Keuangan PT Iklas Maju Sejahtera (IMS) mengalir ke Iksan dari tanggal 9 Januari 2015 sebesar Rp 10 juta, 23 Januari 2015 sebesar Rp 125 juta, 6 Maret 2015 sebesar Rp 25 juta, 10 Maret 2015 sebesar Rp 10 juta, 16 Maret sebesar Rp 50 juta dan pembayaran di bulan Oktober 2015 sebesar Rp 60 juta, Rp 400 juta dan Rp 100 juta.

"Sesuai fakta persidangan, Iksan diduga menerima sejumlah aliran dana. Kami lagi mencari keberadaannya. Saat itu sudah terbit DPO," kata AKP Efendri Ali, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin(1/4/2019).

Baca: Selain ke Tersangka Abdurrahim, Dana Proyek Pelabuhan Dompak Juga Mengalir ke Iksan

Namun saat ditanya terkait sampai dimana keterlibatan Iksan dalam perkara korupsi ini dari hasil pemeriksaan penyidik, Ali masih enggan untuk membeberkan secara jelas.

Diketahui bahwa, Polres Tanjungpinang menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak yang merugikan negara sebesar Rp 5.054.740.904, Kamis (27/9/2018) lalu.

Dua tersangka diantaranya Hariyadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berto Riawan sebagai Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi. Setelah menetapkan dua tersangka itu, kemudian lagi-lagi polisi menetapkan satu tersangka lainnyayaitu Abdul Rohim Kasim Jo, direktur PT Iklan Maju Sejahtera (IMS).

Editor: Chandra