Kejari Tanjungpinang Akui Surat Pemanggilan Terdakwa Kader PSI Salah Ketik
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 04-03-2019 | 19:41 WIB
sidang-PSI1.jpg
Sidang perdana pidana khusus Pemilu dengan terdakwa. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengakui kesalahan tanggal dan tujuan pemanggilan dalam surat panggilan terdakwa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam sidang pidana khusus Pemilu, sebagaimana dipersoalkan terdakwa Ranat Mulia Pardede di PN Tanjungpinang, Senin (4/3/2019).

Kepala Seksi Pidana umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang M. Amriansyah mengatakan, keselahan tujuan dan tanggal pemanggilan pada surat surat panggilan terdakwa itu, salah karena kurang di teliti sebelum akhirnya ditandatangani.

"Jadi itu saya akui, kesalahan kamilah, kesalahan saya yang kurang teliti terhadap tanggal dan tujuan pemanggilan, yang salah ketik dan tercopy paste," ujarnya pada BATAMTODAY.COM Senin (4/3/2019).

Namun demikian M. Amriansyah menambahakan, kejadian kesalahan surat panggilan terdakwa itu, sangat manusiawi ada kesilapan dalam sebuah pekerjaan, hingga menurutnya tidak perlu terlalu diperbesar.

Selain itu, jaksa tambah dia, juga sudah menjelaskan di Pengadilan, hingga proses sidangnya juga sudah berjalan melalui pembacaan dakwaan.

Saya kira manusiawilah, namanya juga kerja ada kesilapan kan, ada salah, hingga menurut kami tidak perlu terlalu dibesar-besarkanlah," ujarnya.

Disingung mengenai eksepsi yang akan dilakukan terdakwa, akan juga mempermasalahkan surat panggilan terdakwa yang salah itu, M. Amriansyah mempersilahkan, dan pihak Kejaksaan akan menjawan dalam tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

"Kami akan menjawab esksepsi terdakwa melalui tanggapan jaksa. Bagaimana putusan selanya besok sepenuhnya tergantung hakim yang menyidangkan," ungkapnya.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pidana khusus Pemilu, dengan terdakwa Ranat Mulia Pardede, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang diwarnai perdebatan. Kuasa hukum terdakwa dengan hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas surat panggilan terdakwa yang Tanggal dan tujuan pemanggilan pada terdakwa untuk sidang pada saat itu adalah sebagai ahli.

Menurut Kuasa Hukum Ranat Mulia Pardede, Eriyanto SH, sesuai dengan surat panggilan JPU kepada terdakwa, dipanggil hadir di pengadilan pada hari utu sebagai saksi ahli.

Kepada wartawan, terdakwa menyatakan, sesuai dengan surat panggilan terdakwa Jaksa kapada Ranat, nomor B-274/N.10.10.3/Euh.2/02/2019 tanggal 28 Februari 2018, yang ditandatangani Kepala seksi pidana Umum atas nama Kepala Kejaksaan Neggeri Tanjungpinang, diminta menghadap Jaksa Muda Penuntut Umum Mona Amalia SH, pada Senin, 4 Maret 2019, pukul 09.00 wib untuk keperluan sidang sebagai ahli dalam perkara An.terdakwa Ranat Mulia Pardede.

Akibat surat panggilan JPU Kejari Tanjungpinang yang keperluan dan tanggal serta tahunya salah itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan, klienya dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang itu.

"Karena surat panggilan jaksa pada terdakwa di sidang hari ini adalah sebagai ahli. Maka kami keberatan yang mulia kalau klien kami hadir di sini sebagai terdakwa," ujarnya.

Editor: Dardani