Sidang Kasus Pemilu Kader PSI Diskor 15 Menit Tunggu Kuasa Hukum Terdakwa Hadir
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 04-03-2019 | 12:04 WIB
sidang-PSI.jpg
Sidang perdana pidana khusus pemilu dengan terdakwa. (Foto: Chrles).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim PN Tanjungpinang, menscor atau menunda sidang perdana pidana khusus pemilu dengan terdakwa Ranap Mulia Pardede di PN Tanjungpinang, Senin (4/3/2019).

Penundaan itu dilakukan Ketua Majelis Hakim pidana khusus Pemilu Awani Setyowati, dan hakim anggota Hendah Karmila dan Monalisa AT Siagian untuk memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menghadirkan kuasa hukumnya.

"Guna memenuhi hak terdakwa untuk menghadirkan kuasa hukum yang menurutnya sudah dijalan menuju ke PN ini, maka sidang kami scor selama 15 menit," ujar Awani.

Sidang yang sebelumnya dimulai pada 10.45 WIB, discor sekitar pukul 11.00 WIB dan rencananya akan kembali dilanjutkan pada pukul 11.15 WIB, setelah kuasa hukum terdakwa Ranap Pardede, tiba dari Assosiate Jangkar Solidaritas yang diwakili Eriyanto SH.

Dalam sidang perdana terdakwa dengan agenda membacakan dakwaan, dua jaksa pidana pemilu dari Kejaksan Negeri Tanjungpinang masing-masing Zaldi Akri SH dan Mona Amalia SH menyatakan siap membacakan dakwaan tuntutan pada terdakwa.

Ketika ditanya wartawan pasal berapa yang bersangkutan didakwa, JPU menolak memberitahu dengan alasan masih menunggu dakwaanya dibacakan.

"Sama-sama nanti kita dengar saat pembacaan dakwaan aja," ujar Zaldi Akri.

Sementara terdakwa caleg PSI Ranap Mulia Pardede, juga mendapat dukungan dari sejumlah kader PDI. Sejumlah kader dan simpatisan PSI Tanjungpinang dengan mengunakan jaket merah PSI menghadiri persidangan di PN Tanjungpinang.

Sebelumnya, Bawaslu kota Tanjungpinang melalui penyidik Sentra Gakumdu Polres Tanjungpinang, menetapkan caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Ranat Mulia Pardede, sebagai tersangka.

Ranat disangkakan melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 521 juncto 280 denhan ancaman 2 tahun, karena diduga berkampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan.

Editor: Chandra