Operasional PT Panca Rasa Pratama Dihentikan, 500 Lebih Karyawan Terpaksa Dirumahkan
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 02-03-2019 | 17:04 WIB
limbah-pinang-22.jpg
Penyegelan PT Panca Rasa Pratama oleh Polda Kepri. (foto: Hadli).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak lebih kurang 500 karyawan PT Panca Rasa Pratama terpaksa harus dirumahkan karena penyegelan oleh Polda Kepri.

Penyegelan dilakukan setelah temuan limbah yang berserakan di drainase kawasan PT Panca Rasa Pratama dan anak perusahaannya. Polda Kepri melakukan penyelidikan atas dugaan melanggar UU No 31 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Human Resources Departement (HRD) PT Panca Rasa Pratama, Faizal M Kiat mengatakan seluruh karyawan berjumlah 500 orang yang di rumahkan.

"Untuk untuk total keseluruhannya karyawan lebih kurang 500 orang," katan Faizal kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (2/3/2019).

Adapun anak perusahannya di antaranya PT Karisma Petro Gemilang yang bergerak di bidang transportir BBM non subsidi, PT Bumi Karisma Pratama bergerak sebagai Agen Penyalur LPG, PT Candi Pulau Mas transportir LPG, PT Bumi Indraya Pratama (SPBU), PT Staff Mara Pratama Distributor Makanan, PT Panbaruna sebagai distributor makanan.

Ia berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan solusi atau jalan keluar untuk nasib para pekerja perusahan ini. Agar mereka bisa bekerja kembali melanjutkan kelangsungan hidup mereka diperusahaan ini.

"Saya mewakili karyawan, berharap pihak terkait dapat memberikan kesempatan perusahaan menjalankan aktifitas seperti biasa," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri menghentikan operasional PT Panca Rasa Pratama yang memproduksi Teh Prenjak, minuman kemasan mineral Ravel, minuman Conbo serta kecap asin Chezs dan 6 anak perusahaannya.

"Seluruh aktifitas PT Panca Rasa Pratama dan 6 anak perusahaannya di Jalan DI Panjaitan, Batu 8 Tanjungpinang sudah kita hentikan sejak Senin (25/2/2019) kemarin," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, Rabu (27/2/2019).

Dijelaskan, Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jumat (22/2/2019) menemukan limbah yang berserakan di perusahaan milik BD (komisaris). Pelanggaran lainnya perusahaan tidak memiliki TPS atau izin TPS, serta membuang limbah oli ke selokan di sekitar perusahaan.

Editor: Yudha