PN Tipikor Tanjungpinang Terima Berkas Perkara Dugaan Korupsi PDAM Tirta Karimun
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 01-03-2019 | 12:28 WIB
pn-tipikor.jpg
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menerima limpahan bekas kasus dugaan korupsi dana operasional di PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungpinang Batu dengan kerugian negara sebesar Rp348 juta.

Kedua tersangka, yakni terdakwa Novie Irwien, Operator Produksi PDAM dan Zulkarnain, Kepala PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjung Batu.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, pihaknya telah menerima perkara dengan nomor 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tpg atas nama Novie Irwien dan perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tpg atas nama Zulkarnain yang nantinya akan segara disidangkan, Senin (11/3/2019).

"Sore kemarin kami terima berkas perkara kasus korupsi ini," ujar Santonius saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumaat (1/3/2019).

Santonius menyebutkan, untuk majelis hakim yang menyidangkan, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk diantaranya untuk Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan didampingi Majelis Hakim anggota Iriati Khoirul Ummah dan Yon Efri.

Dalam perkara tersebut, modus kedua tersangka dengan cara melakukan belanja BBM jenis solar, yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari bendahara, namun hal tersebut mereka lakukan berdua. Dalam setiap transaksi solar itu, mereka lakukan sendiri. Kemudian, mereka membuat LPJK-nya sendiri.

Kepala cabangnya juga beberapa kali langsung turun tangan untuk melakukan belanja. Setelah diperuiksa, terjadi selisih kelebihan serta keuntungan yang dia dapat baik dari penyedia maupun dari manipulasi data.

Setiap bulannya, kedua tersangka mengajukan dana dengan anggaran dari Rp30 juta hingga Rp36 juta ke PDAM Tirta Karimun untuk mereka manipulasi.

Sehingga, pada 2016-2017 menurut perhitungan BPKP Provinsi Kepri, negara megalami kerugian sebesar Rp348 juta.

Editor: Chandra