Pembunuh Supartini Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Mengamuk di Pengadilan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-02-2019 | 16:04 WIB
kakak-korban-pingsan1.jpg
Emi, kakak korban pingsan usai mendengar vonis hakim PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Nasrun DJ, pelaku pembunuhan Supartini membuat keluarga korban berang.

Keluarga korban yang memenuhi ruang sidang tak terima dengan vonis hakim. Mereka kaget karena terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Tampak salah satu kakak korban bernama Emi menangis hingga pingsan di ruang sidang.

Kericuhan pun tak terbendung. Anggota keluarga korban yang tidak terima sempat melempar botol air mineral di ruang sidang. Bahkan papan iklan pengadilan dan pot bunga tumbang saat keluarga berusaha untuk mengejar terdakwa yang hendak dibawa ke dalam mobil tahanan.

"Kami tidak terima vonis yang dijatuhkan hakim, harusnya dia (Nasrun) di hukum seumur hidup. Gimana dengan anak korban. Kalau ini terjadi dengan keluarga kalian, perasaan kalian kek mana," ujar Fitri saat di wawancarai wartawan usai sidang, Rabu (27/2/2019).

Sementara itu, seorang keluarga korban yang tidak diketahui namanya menyesalkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. "Tidak ada keadilan untuk orang miskin," teriaknya.

Kericuhan akhirnya berhenti setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat anggota kejakasan dan kepolisian.

Diketahui bahwa Nasrun DJ di Hukum dengan 15 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHP.

Putusan ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan JPU Nolly Wijaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara. Dalam tuntutan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, pasal 340 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Supartini (37), wanita yang dengan kondisi mengapung di bawah Jembatan Sei Wacopek, Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Minggu (15/7/2018) pagi.

Saat ditemukan, separuh badan korban yang mengenakan jilbab warna merah itu, dari pinggang hingga kepala, dimasukkan dalam karung warna putih sehingga yang terlihat hanya bagian kaki.

Supartini dihabisi Nasrun DJ (58), Manager Operasional PT Bodhi Sinar Cipta, dengan menggunakan kayu balok di kebun milik almarhum mertuanya, dekat tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Jalan Ganet RT 01/RW 08 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (13/7/2018) pukul 20.30 WIB.

Kepergian Supartini untuk selamanya berawal dari ajakan tersangka Nasrun untuk ketemuan malam itu di Jalan Bakar Batu, depan restoran VIP. Sesampainya di tempat itu, tersangka sudah menunggu korban untuk membicarakan kehamilannya.

Editor: Yudha