Pencabutan Izin Ekspor Bauksi PT GBA

Dinas ESDM Kepri Sebut PT GBA Masih Boleh Nambang dan Ekspor Bauksit
Oleh : Ismail
Selasa | 26-02-2019 | 16:52 WIB
tambang-bauksit11.jpg
Tambang bauksit di Bintan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas ESDM Provinsi Kepri mengatakan surat pencabutan izin ekspor mineral logam yang dikeluarkan Kementerian ESDM tidak serta merta menghentikan aktivitas ekspor bauksit PT Gunung Abadi Bintan (GBA).

Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Dinas ESDM Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri, menyebut surat pencabutan rekomendasi ekspor mineral logam dengan kriteria tertentu nomor: 546/30.05/DJB/2019 tertanggal 8 Februari 2019 tersebut hanya sebatas rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian ESDM kepada Kementrian Perdagangan selaku instansi pemberi kouta ekspor.

Oleh karena itu, tidak memengaruhi atau bahkan menghentikan aktivitas ekspor yang dilakukan PT GBA. "Jadi masih tetap harus menunggu surat resmi dari Kementerian Perdagangan dulu," ujarnya, Selasa (26/2/2019).

Menurut Reza, penghentian ekspor itu bisa dilakukan apabila dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, juga tidak serta merta menghentikan aktivitas tambang di Pulau Bintan.

"Kalau menambang tetap diperbolehkan. Yang tidak boleh kalau misalnya surat itu keluar melakukan ekspor bauksit," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan ekspor mineral milik PT GBA.

Dalam surat yang ditantangani oleh Direktur Jendral (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Asiyono menyebutkan, alasan dicabutnya izin ekspor PT GBA karena berdasarkan hasil laporan verifikasi kegiatan fisik selama enam bulan yang dilakukan oleh PT Sucofindo progres kegiatan pembangunan pemurnian PT GBA baru mencapai 75,51 persen.

Sementara dalam Pasal 55 ayat 7 Permen ESDM No 25 Tahun 2018 telah diatur progres pengerjaan pembangunan pemurnian selama waktu yang ditetapkan yakni 6 bulan harus mencapai 90 persen.

Editor: Yudha