Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Ekspor Bauksit PT GBA Dicabut, Distamben Kepri Bungkam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 26-02-2019 | 13:52 WIB
tambang-bauksit-bintan11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi tambang bauksit di Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementeriaan ESDM mencabut izin ekspor mineral logam dengan kriteria tertentu PT Gunung Bintan Abadi (GBA) di Provinsi Kepri.

Pencabutan izin ekspor PT GBA berdsarkan pencabutan rekomendasi ekspor mineral logam dengan kriteria tertentu nomor: 546/30.05/DJB/2019 tertanggal 8 Februari 2019, yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ir Bambang Gatot Ariyono.

Surat pencabutan izin ini sendiri disampaikn kepada Direktur Perdagangan Luar Negeri serta Menteri ESDM, Gubernur Kepulauan Riau, Sekjen Kementeriaan ESDM, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Dirjen Bea dan Cukai, serta Direktur PT GBA.

Dalam surat tersebut, Dirjen Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan, berdasarkan laporan hasil verifikasi kemajuaan fisik pembangunan fasilitas pemurniaan dalam 6 bulan yang diverifikasi PT Sucofindo (Persero), progres kemajuaan fisik pembangunan PT GBA hanya memcapai 75,51 persen dari rencana yang ditetapkan sesuai dengan komitmen awal.

Hal itu menurut Bambang tidak sesuai dengan Pasal 55 ayat 4 Permen ESDM nomor 25 tahun 2018 tentang verifikasi kemajuaan fisik pembangunan fasilitas permurnian didalam negeri yang dilakukan secara berkala setiap 6 bulan.

"Seharusnya, kemajuaan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud harus mencapai paling sedikit 90 persen dari rencana kemajuaan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang dihitung secara kumulatif sampai 1 bulan berakhir izin yang diberikan," ujarnya.

Atas dasar itu, dijelaskan Bambang, berdasarkan pasal 55 ayat 7 Permen ESDM nomor 25 tahun 2018, Dirjen atas nama Menteri ESDM menerbitkan rekomendasi kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementeriaan Perdagangan, untuk mencabut persetujuan ekspor yang telah diberikan.

"Atas hal-hal tersebut di atas, PTGBA diberikan sanksi berupa pencabutan rekomendasi persetujuan ekspor mineral logam dengan krateria tertentu," sebutnya dalam suratnya.

Ditektur PT GBA, Edi yang berusaha dikonfirmasi dengan pencabutan izin tersebut belum dapat dikonfrimasi. Upaya konfirmasi BATAMTODAY.COM ke ponsel Edi belum mendapat jawaban.

Begitu juga Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM provinsi Kepri, Amzon yang berusaha dikonfirmasi mengenai hal yang sama juga belum memberikan jawaban.

Editor: Yudha