Lima Terdakwa Pungli PPBD SMPN 10 Batam Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-02-2019 | 19:50 WIB
sidang-pungli-SMPN-10-batam.jpg
sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pembelaan di PN Tipikor Tanjungpinang. (foto: Charles).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dituntut 1 tahun dan 6 penjara, Lima terdakwa korupsi pungutan liar penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN 10 Sei Panas Batam, meminta keringan hukuman kepada majelis Hakim.

Permohonan keringanan hukuman disampaikan masing-masing terdakwa kepala sekolah,Wakil Kepala Sekolah, guru honorer, Staf Admin dan ketua komite sekolah SMPN 10 Sei Panas Batam itu, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pembelaan di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (14/2/2019).

Terdakwa Rahip dan Antonius Yudi Novianto sebagai kepala sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, dalam pledoi pembelaanya menyatakan, mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbutanya lagi.

"Kami meminta keringanan hukuman yang mulia majelis hakim, karena kami merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak dan isteri yang harus dinafkahi," sebut Rahip dan Antonius.

Hal yang sama juga dikatakan dua terdakwa lain, Mismarita, Ratu Rora sebagai guru honorer serta staf administrasi. Mereka menyesal atas perbutan punglinya, dan belum pernah dihukum serta akan berubah dan tidak mengulanginya lagi.

  • Baca: Lima Terdakwa Korupsi Pungli PPDB SMPN 10 Batam Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sementara terdakwa Baharudin selaku Ketua Komite SMPN 10 Sei Panas Batam, mengaku sangat malu dan terpukul atas kasus pungutan liar yang menjeratnya. Selain malu pada tetangga, Baharudin juga mengaku merupakan Imam dan pengurus Masjid di lingkungan tepat tinggalnya.

"Saya meminta keringanan hukuman majelis hakim, karena saya juga pengurus Masjid dan imam. Dan kasus ini sangat membuat saya dan keluarga malu pada tetangga dilingkungan saya," ujarnya memohon.

Atas Pledoi pembelaan 5 terdakwa dan kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum Ryan Anugrah dari Kejaksaan negeri Batam menyatakan, tetap pada tuntutanya.

Sebelumnya, ke-5 terdakwa terduga Korupsi Pungutan Liar pungutan liar penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN 10 Sei Panas Batam ini, dituntut Jaksa Ryan Anugrah dari Kejaksaan negeri Batam dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas pledoi dan jawaban JPU tersebut, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang Edward P Sihaloho SH, Corpinoner SH dan Jhoni Gultom SH, menyatakan persidangan ke-5 terdakwa akan kembali dilakaanakan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Chandra