Korupsi Proyek Pasar Desa Payaklaman

Kasus Korupsi Proyek Pasar Payaklaman, Dua Saksi Dibebankan Kerugian Negara Senilai Rp530 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-02-2019 | 18:28 WIB
Kacap-Kejari-Tarempa.jpg
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa M Bayanullah. (foto: Charles).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Natuna di Ranai menyatakan sisa kerugian negara senilai Rp530 juta dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Tradisional Desa Payaklaman Tarempa dibebankan kepada dua saksi dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejabjari Ranai, Muhhamad Bayanullah, dalam sidang tuntutan terdakwa tunggal Rustam bin Wakyat di PN Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kamis (14/2/2019).

"Untuk sisa kerugian negara senilai Rp530 juta dari Rp900 juta, dibebankan kepada saksi Yamin sebesar Rp230 juta, dan saksi Muslimin Rp376 juta," ujar Bayanullah.

Bayanullah juga megaku jika sampai saat ini kedua saksi tersebut belum ditetapakan sebagai tersangka, karena belum diekspos di Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Statusnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan tersangka, karena masih menunggu ekspos di Kejaksaan Tinggi," sebut JPU Bayanullah.

Hal tersebut juga sempat dipertanyakan Majelis Hakim Santonius Tambunan dan Yon Predy. Sehingga majelis hakim meminta JPU agar memperjelas orang atau subjek hukum pada perkara yang bertangungjawab dengan kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ranai menuntut Terdakwa Rustam ketua koperasi pembangunan Proyek Pasar tradisional di Desa Payaklaman dengan hukuman 6 Tahun penjara.

Terdakwa Rustam juga dikenai denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta hukuman tambahan mengembalikan kerugian negara sebagai Uang Pengganti (UP) Rp312 juta atau diganti dengan hukuam 2 tahun penjara.

Rustam merupakan panitai pelaksana pembangunan pasar Tradisional desa Payaklama Ranai. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer JPU, dan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

"Atas perbutanya yang telah terbukti, kami meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Bayanullah.

Rustam sendiri, merupakan pelaksanaan teknis kegitan dalam korupsi pembangunan pasar Tradisional senilai Rp.900 juta yang bersumber dari dana Hibah APBN.

Awalnya, alokasi dana terrsebut dikoordinir Dinas Perdagangan Kabupaten Anambas, dan menunjuk Rustam sebagai ketua koperasi sebagai pelaksana pembangunan pasar.

Sedangkan saksi Yamin dan Muslimin, merupakan pemborong atau subkontrak pekerjaan yang melaksanakan pembangunan, atas RAB dan Speck bangunan pasar dari dinas Perdagngan. Tragisnya, setelah pasar selesai dibangun, Kondisi bangunan menjadi miring dan nyaris ambruk.

Editor: Chandra