Lagi, Nurdin dan OPD Kepri Temui DPD-RI Bahas RUU Daerah Kepulauan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-02-2019 | 19:17 WIB
nurdin-di-DPR-RI.jpg
Suasana rapat Nurdin saat rapat di DPR RI. (foto: Charles).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Selaku Ketua Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, bersama sejumlah kepala OPD Kepri menemui anggota DPD-RI di Jakarta. Tujuannya, untuk membahas RUU Daerah Kepulauan yang hingga saat ini belum dibahas di DPR RI.

Nurdin optimis jika RUU Daerah Kepulauan selesai maka pembangunan di daerah yang sebagian besar merupakan lautan dapat tercapai cepat dan merata. Sehingga, dengan menemui pimpinan DPD RI diharapkan bisa mendorong percepatan pembangunan tersebut.

“Mengingat Potensi Daerah Kepulauan sebagian besar terletak di sektor laut maka produk hukum harus terus kita gesa. Agar, perjalanan pembangunan dapat efektif, merata dan tepat sasaran,” ujar Nurdin saat audensi bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Gedung Nusantara, lantai 8 DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

RUU Daerah Kepulauan sendiri, menurut Nurdin menjadi sangat penting mengingat daerah Kepulauan tidak bisa disamakan proyeksi pembangunannya dengan daerah lain yang sebagian besar memiliki jumlah daratan lebih besar.

“Sarana dan prasarana bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat di daerah Kepulauan tentu tidak sama dengan daerah daratan. Keberadaan RUU daerah Kepulauan dapat meminimalisir bias pembangunan itu,” lanjut Nurdin.

Selain itu, urgensi dari percepatan RUU Daerah Kepulauan ditambahkan Nurdin adalah mengarah kepada optimasi kontribusi daerah Kepualauan dalam konteks posisi geopolitik, basis potensi sumber daya kelautan serta basis pembangunan kelautan ke depan.

Dalam rapat tersebut Nurdin selaku Ketua BKS Provinsi Kepulauan menyampaikan beberapa kesepakatan sesuai dengan pertemuan dengan para Gubenur di Jakarta 8 Desember 2018 terhadap RUU Daerah Kepulauan, antara lain:

Pertama, meminta kewenangan daerah provinsi untuk tetap mengelola SDA di laut 0-12 mil atau lebih di dalam daerah Provinsi Kepulauan, dan 0-12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas yang diukur dari pulau terluar tetap menjadi kewenangan daerah provinsi. Hal ini dalam rangka memperkuat pengawasan oleh pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Kedua, pemerintah pusat memberikan alokasi anggaran dana khusus Kepulauan antar 3-5 % dari APBN di luar pagu dana transfer umum yang diprioritaskan untuk pengembangan sektor ekonomi kelautan dan pembangunan sarana dan prasarana laut, darat dan udara. Serta, keamanan di provinsi berciri kepulauan untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan guna mengejar ketertinggalan dengan provinsi daratan lainnya.

Ketiga, kebijakan kawasan strategis nasional dan kebijakan lainnya harus bersinergi dan tidak mengurangi kewenangan provinsi yang berciri depulauan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Dilanjutkan, DPD RI sendiri sudah bertemu Presiden. Ada optimisme bahwa Pansus DPR RI akan melanjutkan pembahasan pansus bulan Maret ini. Menurut Nurdin, yang dilakukan DPD dan Pansus, sudah menunjukkan kemajuan yang cukup jauh.

“Mudah-mudahan segera disahkan di masa parlemen masa periode ini,” kata Nurdin.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampuno mengatakan, dalam suatu pidato di Istana Bogor, Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat catatan bahwa mereka akan sangat memperhatikan daerah kepulauan. Nono juga menyampaikan pertemua DPD dengan Presiden bahwa mereka sangat memprioritas RUU Daerah Kepulauan diprioritaskan.

Ini adalah satu-satunya yang diperjuangan DPD untuk tahun ini. Karena kata Nono, ini menunjukkan kehadiran negara.

“Kita mendorong poros maritim sebagai nawacita periode lalu, satu-satunya yang lahir dari inisiasi DPD adalah UU Kelautan. Sekarang ini yang sampai ke ujung. Kita minta kepada Presiden, karena Presiden memperhatikan hal ini,” kata Nono.

Malah, tambah Nono, pada saat konsultasi dengan DPR RI, hampir semua fraksi mendukung. Belum ada tanggapan di luar itu.

BKS Provinsi sendiri terbentuk pada 10 Agustus 2005 di Ambon. Provinsi Maluku dengan mengeluarkan “deklarasi Ambon”, tergabung delapan daerah yakni Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.

Sejak dibentuk hingga kini, BKS konsen dalam pengakuan dan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang mana sebagai bagian Intergral NKRI. Daerah Kepulauan perlu perhatian khusus dan kebijakan pusat guna pemerataan dan percepatan pembangunan.

Pada kesempatan itu, hadir Wakil Gubernur Maluku Zeth, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Badul Fatah, Sekdaprov H TS Arif Fadillah, Sekretaris BKS Raja Ariza dan Kepala Barenlitbang Naharuddin.

Editor: Chandra