Tolak Remisi Pembunuh Wartawan, AJI Pinang Gelar Aksi Damai Bawa Keranda Mayat
Oleh : Ismail
Jum\'at | 25-01-2019 | 16:40 WIB
aji-tpi-aksi1.jpg
Aksi damai AJI Tanjungpinang menolak remisi terhadap pembunuhan wartawan di Bali. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang menggelar aksi yang menyatakan penolakan kepada Presiden RI Jokowidodo atas pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama selaku pembunuh AA Gede Bagus Narendara Prabangsa yang merupakan wartawan Radar Bali.

Aksi damai itu dilaksanakan di Lapangan Pamedan Tanjungpinang, Jumat (25/1/2019) siang.

Koordinator Aksi, Charles Sitompul dalam orasinya menyatakan, pemberian remisi yang tertuang dalam Kepres No 29 Tahun 2018 berkenan dengan Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018, yang juga memuat nama Susrama tersebut, dinilai suatu hal yang buruk bagi perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi.

Jika Susrama diadili pada 9 tahun lalu, karena telah membunuh Prabangsa yang telah memberitakan kasus dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan nama Susrama dua bulan sebelum pembunuhan.

Dari hasil penyelidikan polisi, dan pemeriksaan saksi dan barang bukti menunjukkan bahwa Susrama merupakan otak dari pembunuhan kepada Prabangsa.

"Anak buah dari Susrama menghabisi nyawa Prabangsa, lantas mayatnya dibuang ke laut. Lima hari kemudian, jasad Prabangsa ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali," teriaknya di perempatan Jalan Pamedan.

Menurutnya, kasus ini meruapakan satu diantara banyak kasus yang melibatkan profesi jurnalis sebagai korban. Dimana, profesi yang fungsinya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan informasi kepada masyarakat, malah dibunuh.

Namun, kini Presiden Joko Widodo memalui Kepres memberikan keringanan hukuman kepada Susrama. Oleh karenanya.

"Dengan kami menyatakan sikap menolak remisi tersebut. Jangan sampai ada lagi kasus yang serupa dialami wartawan di Indonesia," tegasnya.

Sementara itu, Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani menerangkan, menanggapi keluarnya keputusan Presiden tentang pemberian remisi, maka pihaknya menyatakan beberapa sikap. Diantaranya, pertama mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana. Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.

Kedua, kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia.

"Meminta Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi terhadap Susrama. Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia," terangnya.

Dalam aksi tersebut, para peserta aksi melakukan aksi jalan kaki memutari lapangan Jalan Pamedan sambil berorasi dengan membawa keranda sebagai simbol 'matinya' hati nurani Presiden dalam memberikan remisi kepada pelaku kejahatan. Setelah itu, aksi dilanjutkan dengan mengantarkan keranda mayat tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dam Ham Provinsi Kepri.

Editor: Yudha