Pembunuhan Supartini

Keluarga Korban Tidak Terima Nasrun DJ Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 23-01-2019 | 16:52 WIB
nasrun-tuntutan11.jpg
Nasrun DJ, terdakwa pembunuhan Supartini usai sidang tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Keluarga Supartini, seorang janda yang dibunuh oleh Nasrun DJ (58) tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Hal itu tampak usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terdengar suara sorakan dari keluarga korban yang mengatakan bahwa mereka tidak terima dengan tuntutan JPU selama 20 tahun penjara.

"Nasrun, mudahan-mudahan anak kamu menjadi korban seperti yang dialami keluarga kami," kata Kakak korban dengan suara keras di ruang sidang, Rabu (23/1/2019).

Teriakan dari keluarga korban terdengar sampai terdakwa akhirnya memasuki mobil tahanan Kejaksaan dengan kawalan yang kekat.

"Pokoknya kami tidak terima. Seharusnya dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya lagi.

Di tempat yang sama, abang kandung korban, Cipto mengatakan keluarga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yaitu hukuman mati dan hukuman seumur hidup.

"Muda-mudahan majelis hakim memberikan hukuman yang adil. Kami tidak kecewa tetapi tuntutan ini kurang tepat," ujar Cipto.

Diberitakan bahwa, Nasrun DJ (58) terdakwa pembunuh Supartini, seorang janda di Tanjungpinang di tuntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(23/1/2018).

Terdakwa terbukti, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, pasal 340 KUHP.

Editor: Yudha