Proses Pemberkasan Sampai 31 Januari

Maret 2019, SK CPNS Pemprov Kepri Ditargetkan Sudah Keluar
Oleh : Redaksi
Selasa | 22-01-2019 | 09:18 WIB
pemberkasan-cpns-18.jpg
Peserta yang lulus seleksi CPNS Pemprov Kepri melakukan pemberkasan, Senin (21/1/2019). (Foto: Novyana)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri (CPNS) Pemprov Kepri, mulai melakukan pemberkasan sejak Senin (21/1/2019).

Diharapkan, Maret sudah dapat dikeluarkan SK (surat keputusan) pengangkatan sebagai CPNS. "Iya pemberkasan sudah mulai sampai tanggal 31 Januari. Panjang waktunya, tetapi hari pertama ini sudah ramai juga yang datang," ujar Nora Fitri, Kabid Pengadaan, Informasi Kepegawaian, dan Penilaian Kinerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.

Para peserta seleksi yang dinyatakan lulus tersebut sudah berkumpul di Kantor BKPSDM Provinsi Kepri sejak pagi. Pemberkasan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Mereka yang belum menyelesaikan mengisi berkas, tampak duduk sambil mengisi berkas persyaratan. Ada pula yang membawa serta teman maupun keluarga untuk menemani pemberkasan tersebut.

Sayangnya beberapa orang tidak membaca persyaratan pemberkasan dengan teliti. Sehingga datang tidak mengenakan pakaian putih dan hitam, serta tidak mengenakan sepatu pantofel seperti yang diharuskan.

"Saya tidak tahu bu harus pakaian Putih Hitam. Saya dari pulau," ujar seorang peserta yang akan melakukan pemberkasan.

Padahal pada pengumuman tentang jadwal dan persyaratan pemberkasan, telah disampaikan untuk mengenakan kemeja putih polos dan bawahan hitam serta sepatu pantofel.

Pemberkasan tersebut dapat diikuti oleh 182 orang yang dinyatakan lulus. Berkas yang dikumpulkan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh BKPSDM Provinsi Kepri, sebelum disampaikan ke BKN melalui SAPK (sistem aplikasi pelayanan kepegawaian).

"Nanti disampaikan ke BKN melalui SAPK, baru nanti keluar NIP (nomor induk pegawai). Dimungkinkan Maret sudah bisa dibuatkan SK (surat keputusan), tetapi tergantung BKN," tambah Nora.

Editor: Gokli