Diduga Edarkan Sabu, Polisi Bekuk Sepasang Kekasih di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 22-11-2018 | 09:04 WIB
sabu-kekasih.jpg
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko (tengah) bersama Kasat Resnakroba, AKP R Moch Dwi Rahmadhanto saat konfrensi pers penangkapan sepasang kekasih diduga pengedar narkotika. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sepasang kekasih berinisial HS (30) dan IE (26) dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang di kediamannya, Perumahan Galang Permai Blok 1 nomor 24, RT03/RW02 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (19/11/2818).

Pasangan kekasih ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu. Di mana, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 10,71 Gram.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pemilik rumah di Perumahan Galang sering menyimpan narkoba jenis ganja dan sabu. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut ditemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan.

"Saat digeledah di dalam rumah ditemukan 12 paket sabu seberat 5,69 Gram dan ganja seberat 1,92 Gram di dalam saku celana belakang tersangka HS," kata Sujoko saat mengelar konfrensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Rahmadhanto di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/11/2018).

Namun hasil introgasi kepada tersangka HS, bahwa yang mengambil barang bukti sabu adalah tersangka IE dan mengakuinya sehingga ada menyimpan satu paket sabu milik tersangka HS di rumah tersangka IE.

"Barang bukti itu disimpan di dalam bantal guling dengan berat 5,02 Gram," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Gokli