Gubernur Teken SK Penetapan UMP dan UMK di Kepri 2019
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-11-2018 | 19:40 WIB
umk-19.jpg
Kadisnaker Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, H Nurdin Basirun akhirnya menandatangani Surat Keputusan penetapan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi tahun 2019, Rabu (21/11/2018).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu. Dia menjelaskan, proses penetapan UMK dan UMP di Kepri tahun 2019, dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pemerintah Provinsi melalui Gubernur menetapkan UMK sesuai ketentuan pasal 89 ayat (3) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.

Upah minimum yang ditetapkan Gubernur, tambah Tagor, memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati dan wali kota. Dalam menindaklanjuti rekomendasi dari bupati dan wali kota di Provinsi Kepulauan Riau, tentang usulan penetapan UMK 2019 ini, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri telah beberapa kali mengadakan rapat pembahasan.

"Pada hari Kamis tanggal 15 November 2018, bertempat di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Graha Kepri-Batam, pembahasan tentang usulan penetapan upah minimum Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang," jelasnya.

Pada hari Jumat tanggal 16 November 2018, tambah Tagor, yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Graha Kepri-Batam, membahas usulan penetapan upah minimum Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dari hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana yang sudah dilakukan, Gubernur menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019," jelasnya.

Adapun SK yang dikeluarkan Gubernur untuk penetapan UMK itu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 1256 tahun 2018 tanggal 21 November 2018 untuk UMK Bintan. Surat Keputusan Gubernur nomor 1257 tahun 2018 tanggal 21 November 2018 untuk UMK Tanjungpinang.

Sementara, SK Gubernur nomor 1258 tahun 2018 untuk UMK Batam, SK Gubernur nomor 1259 tahun 2018 untuk UMK Karimun, SK Gubernur nomor 1260 tahun 2018 untuk UMK Kabupaten Lingga, SK Gubernur nomor 1261 tahun 2018 untuk UMK Natuna dan SK Gubernur nomor 1262 tahun 2018 untuk UMK Anambas.

"Sedangkan penetapan UMP Kepri 2019, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur nomor 1186 tahun 2018 tanggal 30 Oktober 2018, sebesar Rp2.769.754," tutupnya.

Editor: Gokli