Ketua DPD Hanura Kepri Versi Daryatmo Ancam Gugat SK PAW Anggota DPRD Lingga
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-11-2018 | 14:28 WIB
albert-sutan1.jpg
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Kepri versi Daryatmo, Albert Sutan. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Kepri versi Daryatmo, Albert Sutan, mengancam akan menggugat SK Gubernur Kepri Nurdin Basirun tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Lingga Agoeng Soetono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Menurut Albert Sutan, pengeluaran SK Gubernur terhadap PAW anggota DPRD Lingga tersebut bertentantan dengan UU serta mengangkangi Putusan PTUN Jakarta Selatan nomor: 24/G/2018/PTUN.JKT tanggal 25 Januari 2018 yang memenangkan penggugat dalam hal ini, Daryatmo serta Penetapan PTUN Jakarta Selatan nomor: W2-TUN1.2563/HK.06/VIII/2018, tentang pengawasan penundaan pelaksanaan obyek sengketa kepada Kepada Menteri Hukuman dan HAM, serta instansi dan lembaga lainya.

"Atas dasar itu, Saya sebagai Ketua DPD Hanura versi Dariyatmo akan menggugat dan memperkarakan SK nomor 1153 Nurdin Basirun tentang pelantikan PAW DPRD Lingga ke PTUN," ujar Albert Sutan, Rabu (21/11/2018).

Albert juga mengatakan, keluarnya SK PAW menandakan Gubernur tidak patuh dengan aturan dan putusan serta penetapan pengadilan yang menerapkan azas Erga Ormes yang artinya, penetapan PTUN tesebut tidak hanya mengikat bagi para pihak yang berperkara tetapi juga mengikat bagi siapa saja, seperti presiden, KPU dan lembaga pemerintah lainnya.

Karena gubernur tidak paham dengan mekanisme aturan ini, tambah Albert, maka DPP dan DPD Hanura Kepri sebagai partai politik, akan memberikan pendidikan hukum pada pemerintah dan masyarakat.

"Berdirinya sebuah partai tujuan adalah untuk mencerdasakan kehidupan bangsa. Dan pelaksanaan PAW yang dilakukan Nurdin ini merupakan salah satu kekeliruan, hingga kami sebagai ketua DPD Hanura Kepri akan menggugat ke PTUN," sebutnya.

Albert Sutan juga mengatakan, Sesuai dengan Putusan PTUN Jakarta Selatan, nomor 24/G/2018/PTUN.JKT tanggal 25 Januari 2018 atau gugatan DPP Hanura Pusat hasil munaslub II tahun 2018, melawan Kementeriaan Hukum dan Hak Azasi Manuasi (Kemenkumham) dan DPP Hanura pimpinan Osman Sapta Odang, Hakim PTUN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan penggugat, dan memerintahakan Kemenkumham menunda Pemberlakuan SK Nomor: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018, tentang restrukturisasi, reposisi kepengurusan DPP Hanura masa bakti 2015-2018 tanggal 17 Januari 2018.

"Artinya, atas dilakukanya penundaan SK Kemenkumham ini, kepengurusan DPP Hanura dikembalikan pada SK lama sebelum Munaslub, sampai ada putusan Incracht di tingkat banding," ujarnya.

Sebelumnya, gubernur provinsi Kepri Nurdin Basirun, telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1153 tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018, tentang peresmian dan pemberhentian PAW anggota DPRD Lingga masa jabtan 2014-2019 Sui Hiok dan peresmian prngangkatan PAW anggota DPRD Lingga Agoeng Soetono sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan.

Selanjutnya, pada 26 November 2018, berdasarkan surat nomor 120/3456/PEMTAS/SET Sekda Kepri TS.Arif Fadillah, kembali mrngitimkan surat ke ketua DPRD Lingga, tentang penundaan proses prngambilan sumapah/janji Agoeng Soetono sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga sisa masa jabatan 2014-2019, sampai diperoleh hasil penyeksan dan kkarifikasi kasi dari kementerian Hukum dan HAM terkait permasalahan dualisme kepengurusan DPP Hanura, serta tindak lanjut dari perkara gugatan para pihak.

Anehnya, pada 13 November 2018, sekda Kepri melalui Surat Nonor 171.2/3578/PEMTAS/SET perihal PAW anggota DPRD Lingga sisa masa jabatan 2014-2019 dari partai Hanura Sekretasi daerah Provinsi Kepri TS.Arif Fadillah kembali memerintahkan ketua DPRD Lingga agar melaksanakan pelantikan dan prngambilan sumpah/janji tethadap Agoeng Soetono sebagai Anggota DPRD Lingga PAW sisa masa jabatan 2014-3019.

Dalam surat yang ditandatangan Sekda Kepri Arif Fadilah ini, juga mengutip, surat keputusan menteri hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.02-58 tanggal 6 Juli 2018, atau sebelum penetapan pengawasan penundaan pelaksanaan obyek Sengketa atas perkara nomor 24/G/2018/PTUN.JKT tanggal 25 Januari 2018 yang di keluarkan Pengadilan PTUN Jakarta Selatan Nomor:nomor:W2-TUN1.2563/HK.06/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018.

Terkait dengan pernyataan ketua DPD Hanura Kepri ini, BATAMTODAY.COM masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan Nurdin Basirun selaku Gubernur serta TS.Arif Fadillah sebagai Sekretaris Daerah ataa surat surat dan keputusan yang dikeluarkan tersebut.

Editor: Yudha