Sidang Kasus Pembunuhan Janda Cantik di Tanjungpinang Dikawal Ketat Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 21-11-2018 | 12:40 WIB
sidang-janda-tpi1.jpg
Anggota kepolisian berjaga di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang perkara Nasrun DJ terdakwa pembunuhan janda cantik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dikawal ketat puluhan anggota Sabhara Polres Tanjungpinang, Rabu (21/11/2018).

Pantauan BATAMTODAY.COM di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tampak puluhan anggota Sabhara Polres Tanjungpinang berjaga-jaga di depan sel tahanan pengadilan. Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang.

Tidak hanya anggota Sabhara, tampak sejumlah anggota Intel Polres Tanjungpinang juga tampak berjaga-jaga untuk mengawasi sidang kasus pembunuhan ini.

"Iya benar kami melakukan pengamanan sidang, seperti biasa tapi hari ini kekuatannya sekitar 20 personil. Tidak seperti biasanya hanya dua orang," kata AKP Darmin, Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya mengatakan pengamanan ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karana diketahui bahwa kasus ini adalah kasus pembunuhan yang menjadi sorotan masyarakat terutama keluarga korban.

Saat berita ini diunggah persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi belum dimulai tetapi tampak terdakwa telah hadir di PN Tanjungpinang.

Sebelumnya Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP.

Supartini (37), wanita yang dengan kondisi mengapung di bawah Jembatan Sei Wacopek, Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Minggu (15/7/2018) pagi.

Saat ditemukan, separuh badan korban yang mengenakan jilbab warna merah itu, dari pinggang hingga kepala, dimasukkan dalam karung warna putih sehingga yang terlihat hanya bagian kaki.

Supartini dihabisi Nasrun DJ (58), Manager Operasional PT Bodhi Sinar Cipta, dengan menggunakan kayu balok di kebun milik almarhum mertuanya, dekat tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Jalan Ganet RT 01/RW 08 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (13/7/2018) pukul 20.30 WIB.

Kepergian Supartini untuk selamanya berawal dari ajakan tersangka Nasrun untuk ketemuan malam itu di Jalan Bakar Batu, depan restoran VIP. Sesampainya di tempat itu, tersangka sudah menunggu korban untuk membicarakan kehamilannya.

Editor: Yudha