Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Dituntut 9 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 19-11-2018 | 16:40 WIB
cabul-anak11.jpg
Ali Rahman (kanan) terdakwa pencabulan terhadap anak berumur 13 usai sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ali Rahman terdakwa pencabulan terhadap anak berumur 13 tahun dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (19/11/2018).

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dalam gabungan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis sehingga meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Iriati Khoirul Ummah serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Jhonson Sirait dan Endah Karmila Dewi menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa diamankan polisi karena telah menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun sebanyak dua kali di kos-kosan terdakwa Jalan Kijang Lama Kecamatan Tanjungpinang Timur sekitar bulan Juli hingga Agustus 2018.

Dimana yang pertama dan kedua dilakukan pada saat korban diajak main ke kos nya. Di dalam kosan korban langsung diajak bersetubuh layaknya sepasang suami istri.

Editor: Yudha