KPU Kepri Imbau Media Massa Taati Aturan Kampanye
Oleh : Redaksi
Senin | 19-11-2018 | 09:16 WIB
kpu-pryo1.jpg
Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU Kepri mengingatkan sekaligus mengimbau pihak media massa menaati peraturan kampanye menjelang Pemilu 2019.

Dilansir situs resmi Pemprov Kepri, Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko mengatakan, tahapan kampanye dimulai sejak 23 September 2018, namun kampanye di media massa baru dimulai 24 Maret 2019 selama 21 hari.

"Jadi jangan karena masa kampanye sudah dimulai, kemudian dianggap dapat melakukan kampanye di media massa. Ada aturan khusus yang mengaturnya," ujarnya.

Priyo berharap, pihak media massa tidak melanggar ketentuan kampanye dan jangan sampai menjadi bagian dari kasus pelanggaran kampanye. Partai politik diberi waktu 21 hari untuk memasang iklan kampanye di media massa berdasarkan Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, pasal 37 tentang kampanye.

Dalam ketentuan itu jug diatur materi iklan kampanye tersebut berisi visi, misi, dan program peserta pemilu. Materi iklan kampanye tersebut dapat dimuat dalam bentuk tulisan, gambar, hingga suara.

Namun KPU membatasi banyak dan durasi iklan kampanye tersebut.

Saat ini, kata dia peserta pemilu belum diperbolehkan berkampanye melalii media massa. "Kampanye di media massa mulai 24 Maret-13 April 2019. Artinya, iklan di media massa harus dihentikan saat masa tenang," ucapnya, yang juga mantan wartawan media nasional.

Menjelang pemilu, kata dia wartawan potensial dihadapkan dengan berbagai persoalan, salah satunya 'godaan' dari oknum tertentu yang memiliki kepentingan terhadap Pemilu. KPU yakin pers tetap mengutamakan idealisme dan independensi sehingga dapat melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas.

"Peran pers sangat strategis pada pemilu, karena itu 'godaan' yang dihadapi juga besar. Kami berharap pers tidak terpengaruh, dan tetap menyajikan karya jurnalistik yang dibutuhkan publik," katanya.

Bawaslu Kepri belum lama ini melayangkan surat kepada sejumlah media massa. Surat itu sebagai imbauan agar media massa tidak melanggar ketentuan kampanye.

"Surat itu sebagai upaya sosialisasi ketentuan kampanye sekaligus inbauan," ujar Ketua Bawaslu Kepri Syahri Papene.

Editor: Gokli