Diduga Lobi Perkara

Jaksa Andi Arif Kepergok Bertemu dengan Orangtua Tersangka Yusrizal di Kedai Kopi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-11-2018 | 15:40 WIB
jaksa-andi-arif1.jpg
Jaksa Andi Arif bersama orangtua dr Yusrizal. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bertemu dan duduk kongko dengan keluarga berperkara di jam kerja, sepertinya tak elok dilakukan aparat penegak hukum. Tapi hal itulah yang dilakoni Kasi Sosial Budaya, Kemasyarakatan Intel Kejaksaan Tinggi Kepri, Andi Arif.

Dengan mengenakan pakaian dinas kejaksaan, Andi Arif terlihat duduk satu meja dengan orangtua tersangka penganiaan bidan, dr Yusrizal Saputra, di sebuah kedai kopi di Bintan Center, dekat Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (13/11/2018) lalu, sekitar pukul 11.00 Wib.

Dalam pertemuan itu, jaksa Andi Arif dan orangtua tersangka Yusrizal terlihat berbincang serius. Dari pembicaraan yang ditangkap wartawan, orangtua Yusrizal dengan serius menjelaskan duduk perkara dan permasalahan yang membelit anaknya. Sementara jaksa Andi Arif juga dengan mimik serius mendengar dan menyimak pembicaraan.

Kepada wartawan, mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu terlihat hanya senyam-senyum. Tak sedikit pun Andi Arif risih dengan keberadaanya di kedai kopi tersebut saat difoto wartawan.

Kuat dugaan, pertemuan jaksa Andi Arif dengan orangtua tersangka Yusrizal Saputra merupakan upaya lobi dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, yang SPDP-nya telah masuk di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sebagaimana diketahui, fokter Yusrizal Saputra, yang merupakan salah satu dokter ahli kandungan di Rumah sakit Provinsi Ahmad Thabib, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap bidan W atas penyuntikan 56 kali korban Bidan W di rumahnya.

Kepala seksi pidana umum Kajari Tanjungpinang M.Amriyansyah yang dikonfirmasi wartawan, dengan tibdak lanjut proses hukum tersangka dr.Yusrizal Saputra, mengaku telah menerima Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka dari penyidik Polres Tanjungpinang.

Namun, mengenai berkas perkara, Hingga satu minggu lebih penyerahan SPDP, dikatan belum diterima dari penyidik Polres.

"SPDP atas nama tersangka dr Yusrizal Saputra sudah kami terima, dengan sangkaan pasal 351 KUHP, tetapi mengenai berkas perkara, sampai saat ini brlum dilimpahkan Penyidik Polres," ujarnya.

Editor: Yudha