Pemprov Kepri akan Terus Upayakan RUU Daerah Kepulaun Segera Disahkan
Oleh : Redaksi
Senin | 12-11-2018 | 10:16 WIB
ruu-kepulauan.jpg
Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri (Pemprov) Kepri mengatakan akan terus mengupayakan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan untuk segera ditetapkan jadi undang-undang.

Pasalnya, dengan adanya Undang-Undang Daerah Kepulauan ini, Pemprov Kepri dapat memiliki kewenangan dalam mengelola potensi kepulauan yang dimiliki.

Hal ini disampaikan Gubernur Kepri, H. Nurdin Basirun di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. "Setelah kewenangan hak labuh jangkar kita dapatkan, kini tinggal kewenangan sesuai Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan kita gesa," ungkap Gubernur, seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.

Menurutnya, adanya Rancangan Undang-Undang Provinsi Kepulauan ini dapat mempermudah dan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan wilayah kepulauan. "Apalagi kita (Kepri) memiliki banyak pulau-pulau baik berpenghuni maupun tidak, sehingga untuk mengelolanya dibutuhkan aturan dan kewenangan khusus," ungkapnya.

Baik dalam pengelolaannya, maupun bagaimana pemanfaatannya , lanjut Gubernur, diperlukan keberadaan RUU ini.

"Kita harapkan agar RUU ini segera ditetapkan agar percepatan pembangunan kawasan kepulauan yang ada di Kepri tercipta," tegasnya.

Editor: Gokli