Pernikahan Dini di Kepri Capai 37 Kasus pada Tahun 2017
Oleh : Redaksi
Senin | 12-11-2018 | 09:40 WIB
misni-dp3pa2kb.jpg
Kepala DP3PA2KB Kepri, Misni. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat angka pernikahan dini tahun 2017 mencapai 37 kasus.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepulauan Riau, Misni mengatakan, kasus pernikahan dini tahun 2017 tersebar di beberapa daerah, seperti Bintan 4 kasus (3 pria dan seorang wanita), Kota Tanjungpinang 12 kasus (11 pria dan 1 wanita), Kota Batam satu kasus (seorang pria), Karimun 10 kasus (7 pria dan 3 wanita), Kabupaten Natuna 6 kasus (6 wanita), Kabupaten Kepulauan Anambas 4 kasus (satu pria dan 3 wanita).

"Didominasi pria. Usia pasangan pernikahan dini rata-rata masih di bawah 19 tahun," ujarnya, seperti dikutip situs resmi Diskomin Kepri.

Misni mengemukakan data pernikahan dini Pemprov Kepri bersumber dari pengajuan pernikahan di Kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang.

Sementara berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Pusat Statistik pada 2016, tercatat sebanyak 94,73 persen perempuan usia 20-24 tahun berstatus pernah kawin yang melakukan perkawinan, sementara yang masih bersekolah hanya sebesar 4,38 persen.

"Baru-baru ini kami menggelar kampanye untuk menghentikan perkawinan pada usia dini," tutupnya.

Editor: Gokli