Sebelum Tes SKD, Pelamar CPNS 2018 Dapat Pengarahan Secara Digital
Oleh : Redaksi
Kamis | 01-11-2018 | 19:28 WIB
pengarahan-digital.jpg
Pelamar CPNS sebelum tes SKD dapat pengarahan digital. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 ini jauh berbeda dari seleksi pada 2014 silam. Selain terjadi perubahan pada ambang batas (passing grade) tes kompetensi dasar (TKD), juga terjadi perubahan pada pelaksanaan seleksi.

Pada 2014 lalu, sesuai Permenpan nomor 29 tahun 2014, tentang nilai ambang batas tes kompetensi dasar seleksi CPNS tahun 2014, ambang batas tes karakteristik pribadi (TKP) sebesar 72% dari nilai maksimal (175). Yaitu nilai minimal sebesar 126.

Untuk tes intelegensia umum (TIU) ambang batasnya 50% dari nilai maksimal (150), yaitu 75. Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK), ambang batasnya 40% dari nilai maksimal (175) atau 70.

Namun pada seleksi 2018 ini, ambang batas mengalami kenaikan. Peserta harus mencatatkan nilai minimal 143 untuk TKP (tes karakteristik pribadi), 80 untuk TIU (tes intelegensia umum) dan 75 untuk TWK (tes wawasan kebangsaan).

Sejumlah peserta pada seleksi tahun 2018 ini mengaku kewalahan menyelesaikan soal TKP. "Saya total nilanya 346. Tetapi TKP saya 130. Padahal minimal TKP harus 143," ujar Bela, seorang peserta yang mengambil formasi bidan untuk Kota Tanjungpinang, Kamis (1/11/2018).

Untuk memenuhi ambang batas minimal TKP, peserta harus menjawab pertanyaan dengan rata-rata nilai 4,1 dari 35 soal TKP.

Di samping itu, pada 2014 lalu, setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi peserta hanya mengikuti satu kali seleksi saja. Yaitu seleksi kemampuan dasar (SKD), dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Di mana kelulusan ditentukan berdasarkan system ranking.

Yaitu peserta dengan nilai tertinggi yang berhasil melewati passing grade, akan ditetapkan sebagai CPNS. Sedangkan pada seleksi 2018 ini, peserta yang lulus seleksi administrasi harus melewati dua tahap seleksi, yaitu seleksi kemampuan dasar (SKD) dan seleksi kemampuan bidang (SKB).

Peserta yang lulus SKD, berhak mengikuti SKB. Di mana bobot SKD sebesar 40 persen. Sedangkan SKB berbobot 60 persen.

Sementara pelaksanaan seleksi pada 2018 ini jauh berbeda dari 2014 lalu. Pada 2014 lalu pelaksanaan seleksi terlihat ringkas, di mana peserta datang 30 menit sebelum waktu seleksi, untuk melakukan registrasi.

Kemudian peserta dibawa ke ruang tunggu, untuk menerima pengarahan dari panitia. Pada waktu yang ditentukan, peserta dibawa ke ruang seleksi CAT untuk mengerjakan 100 soal.

Namun pada 2018 ini, peserta harus melewati pemeriksaan tubuh untuk masuk ke ruang tunggu. Pengarahan peserta dilakukan secara digital, melalui videografis yang ditayangkan berulang-ulang.

Disediakan dua layar televisi untuk menayangkan pengarahan cara mengikuti seleksi dengan menggunakan system CAT.

Penjagaan juga tampak lebih ketat. Tampak sejumlah anggota Satpol PP dan anggota kepolisian berjaga-jaga di lokasi seleksi. Panitia juga menyiagakan tenaga kesehatan.

Editor: Gokli