Misbakhun Peringkat Pertama Seleksi Calon Anggota BPK Periode 2024-2029 di DPD RI
Oleh : Irawan
Kamis | 15-08-2024 | 09:24 WIB
paripurna_calon_bpk.jpg
Ketua Komite IV DPD RI Elviana melaporkan hasil fitand proper test seleksi calon anggota BPK pada Sidang Paripurna ke-13 DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhmad Misbakhun menempati peringkat pertama hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Hal itu tertuang dari rilis daftar peringkat seleksi calon anggpta BPK RI yang dilaporkan Ketua Komite IV DPD RI Elviana pada Sidang Paripurna ke-13 DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Elviana Wakil Ketua Komite IV saat menyampaikan laporan tersebut menyatakan pihaknya telah melaksanakan fit and proper test terhadap 72 dari 75 kandidat anggota BPK.

Fit and proper test untuk mengisi posisi lima anggota BPK periode 2024-2029 itu dilaksanakan pada Senin (12/8/2024) dan Selasa (13/8/2024).

Selanjutnya, lembaga para senator itu membuat pertimbangan tentang bakal calon anggota BPK berdasarkan penilaian hasil fit and proper test.

"DPD memberikan penilaian dan pertimbangan kepada 72 calon yang mengikuti fit and proper test yang hadir secara fisik," ujarnya.

Pertimbangan itu disusun secara berurutan berdasarkan penilaian dari peraih nilai tertinggi. Dalam surat tersebut, DPD secara khusus membuat 10 besar nama peringkat teratas.

Nama Misbakhun berada di urutan pertama dalam daftar 10 besar calon anggota BPK menurut penilaian DPD ialah Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, Akhsanul Khaq, Jon Erizal, Laodi Nusriadi, Fathan, Habi Anshory, Hendra Susanto, dan Izhari Mawardi.

Elviana menjelaskan hasil fit and proper test terhadap calon anggota BPK itu akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menjadi pertimbangan dalam memilih calon anggota BPK RI periode 2024-2029.

Dalam Ppasal 14 Ayat (2) Undang-undang BPK mengamanatkan adanya pertimbangan tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap dari DPD akan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak DPD menerima surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.

Adapun DPD menerima surat dari pimpinan DPR perihal Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK pada 16 Juli 2024. Oleh karena itu, Komite IV DPD meminta sidang paripurna tersebut mengesahkan hasil fit and proper test calon anggota BPK tersebut sebagai keputusan DPD RI.

"Demikian laporan pelaksanaan tugas Komite IV dalam kerangka pelaksanaan fungsi representasi dan anggaran," ucap Elviana.

Laporan Komite IV DPD terkait hasil fit and proper test calon anggota BPK periode 2024-2029 itu, telah disahkan Rapat Paripurna DPD RI ke-13 yang dipimpingi Ketua DPD LaNyalla Mattalitti menjadi keputusan DPD RI.

Dalam Rapat Paripurna DPD RI itu, LaNyalla didampingi tiga pimpinan DPD Ri lainnya, yakni Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Bahtiar Najamuddin.

Mukhamad Misbakhun diketahui adalah seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang saat ini menjadi Anggota DPR RI. Mantan pegawai Ditjen Pajak ini memulai karier politik di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kemudian bergabung dengan Partai Golkar.

Misbakhun menjadi anggota DPR tiga periode berturut-turut sejak 2009 hingga kini. Ia ditugaskan di Komisi XI DPR RI, yang membidangi keuangan, perbangkan dan anggaran.

Miskbakhun juga terpilih kembali sebagai Anggota DPR periode 2024-2029 dari daerah pemilihan Jawa Timur II meliputi kabupaten kota Pasuruan dan Probolinggo.

Selain mengikuti seleksi calon anggota BPK di DPD RI, Miskbakhun juga mengikuti fit and proper test yang diadakan oleh Komisi XI DPR. Namun, DPR hingga kini mengumumkan hasil seleksi tersebut, karena masih menunggu pertimbangan dari DPD RI.

Editor: Surya