Warga Kepri yang Mengalami Persoalan dalam Keluarga Bisa Konseling ke Puspaga
Oleh : Redaksi
Kamis | 01-11-2018 | 09:16 WIB
puspaga-ilustrasi.jpg
Ilustrasi - Layanan konseling Puspaga. (malangvoice.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sepanjang tahun 2017, terdapat 248 kasus terhadap anak di Kepulauan Riau. Untuk mencegah hal tersebut, Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri membuka Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), yang menerima konseling bagi anak, remaja maupun orangtua.

"Puspaga sudah berjalan. Di sana ada tenaga konseling dan juga ada psikolog anak. Di sana baik orangtua maupun anak dan juga remaja bisa curhat soal permasalahan yang dihadapi," ujar Rozaleni, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Provinsi (P3AP2KB) Kepulauan Riau, Rabu (31/10/2018) seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Puspaga tersebut dihadapkan dapat menjadi wadah khususnya bagi para remaja yang memiliki permasalahan, untuk bercerita tanpa rasa takut. "Mungkin ada masalah dengan pacar, kalau cerita dengan orangtua takut dimarahi, bisa ke Puspaga. Itu untuk mencegah remaja melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," sebut Rozaleni.

Di samping itu, Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri juga telah mengembangkan aplikasi Cek Dare. Yaitu aplikasi cegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Aplikasi ini dapat digunakan masyarakat Kepri untuk menyampaikan pengaduan dan mendapatkan informasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Aplikasi Cek Dare untuk menjangkau para korban. Kadang mereka tidak mau lapor, jauh, takut, malu. Dengan Cek Dare ini kita bisa menjangkau para korban, selalu memantau korban. Bisa cepat bertindak," sebut Rozaleni.

Pada aplikasi tersebut terdapat fitur pengaduan yang langsung ditanggapi oleh operator dengan cepat. Juga ada fitur konsultasi, tips, data, tutorial dan berita. Bedasarkan SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) dan aplikasi Cek Dare, selama 2017 lalu terdapat 248 kasus terhadap anak.

Seperti dilansir situs resmi Dinas P3AP2KB, ada 95 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak, 47 kasus pencurian, 37 kasus kekerasan fisik, sedangkan sisanya kasus penelantaran dan trafficking terhadap anak.

Setiap kasus yang melibatkan anak selalu mendapatkan perhatian dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Seperti kasus kekerasan terhadap anak yang baru-baru ini terjadi di Bintan.

"P2TP2A ikut mendampingi. Mereka ada di situ. Mendampingi sampai ke proses hukum dan penanganan psikologis," jelas Rozaleni.

Editor: Gokli