Pemprov Kepri Berwenang Pungut Retribusi Labuh Jangkar

Ini Putusan Non Litigasi Terkait Sengketa Pengelolaan 12 Mil Laut Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 31-10-2018 | 20:04 WIB
delegasi-kepri-02.jpg
Delegasi Provinsi Kepri yang memperjuangkan hak pengelolaan ruang laut sepanjang 12 mil melalui sidang non litigasi Dirjen Perundang Undangan Kemenkumham RI. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sengketa pengelolaan ruang laut sepanjang 12 mil yang diajukan Pemprov Kepri melawan Kemenhub melalui jalur non litigasi pada Direktorat Jenderal Perundang Undangan Kementerian Hukum dan Ham RI, telah membuahkan putusan. Di mana, Pemprov Kepri dinyatakan mempunyai kewenang di bidang perhubungan sub urusan pelayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Putusan yang tertuang dalam Berita Acara (BA) sidang pemeriksaan penyelesaian sengketa peraturan perundang undangan melalui jalur non litigasi Ditjen Perundang Undangan Kementeriaan hukum dan ham RI, dibuat di Jakarta pada Rabu (31/10/2018).

Dalam BA tersebut, Ditjen Peraturan Perundang Undangan Kementeriaan hukum dan ham RI menyatakan, Kementeriaan Perhubungan sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam bidang pelayaran. Sesuai dengan pasal 16 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan dalam hal ini berwenang dalam menetapkan norma, standard, prosedur dan kriteria dalam penyelenggaraan urusan pemerintah.

"Pemerintah Provinsi Kepri berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 dan pasal 135 ayat (1) UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, berwenang untuk memungut retribusi jasa kepelabuhan," bunyi BA penyelesaiaan sengketa yang ditandatangani Biro Hukum Kementeriaan Perhubungan RI, Wahyu Adjie dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Jumhur, Rabu.

Dalam BA kesepakatan Ditjen Kementeriaan hukum dan ham ini, juga menyatakan, istilah jasa labuh, dalam Perda nomor 9 tahun 2017 Pemerintah Provinsi Kepri, dimaknai sebagai jasa dalam arti pemanfaatan ruang laut untuk labuh/parkir kapal. Sementara istilah jasa labuh dalam PP 15 tahun 2016 tentang Pelayaran dimaknai sebagai kompensasi atas penyediaan dan pemeliharaan alur pelayaran oleh Pemerintah Pusat.

"Pemanfaatan ruang laut sampai 12 mil menjadi wilayah pengelolaan Pemerintah Daerah dan pemanfaatan ruang laut di atas 12 mil, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat," bunyi BA tersebut.

BA kesepakatan penyelesaiaan peraturan dan perundang undangan ini, ditandatangani pihak terkait dalam hal ini Kementeriaan Perhubungan RI dan diketahui Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri serta Dirjen Anggaran Kementeriaan Keuangan sebagai pihak terkait, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jumhur Ismail dan Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho sebagai pihak pemohon, di atas materia 6.000 dan disaksikan Majelis Pemeriksa dari Kementeriaan Hukum dan Ham RI.

Editor: Gokli