Warga Dompak Tuding Kanwil BPN Kepri Mandul
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 16-10-2018 | 17:40 WIB
warga-dompak.jpg
Warga Dompak yang memprotes lambannya penyelesengketa sengketa lahan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Warga Dompak Tanjungpinang menuding Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) "mandul". Karena dinilai tidak bisa menyelesaikan persoalan sengketa lahan seluas 2713 ha milik masyarakat Dompak sejak tahun 1992 yang dilakukan PT. Terira Pratiwi Development (TPD) dan PT Kemayan Bintan (KB).

Ketua Perjuangan Masyarakat Dompak Ignatius Toka Solly mengatakan ketika ada sengketa masalah pertanahan dengan para pihak kapitalisme dengan pihak rakyat negara tidak hadir. Masyarakat merasakan hari ini Kantor Wilayah BPN Kepri tidak menunjukan kredibilitasnya dan negara tidak hadir di institusi ini. Kalau dari dulu sebelum putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) itu sudah dimenangkan hanya saja BPN maen kucing-kucingan dengan rakyat.

"Bahwa kami harus mengaku jujur mereka telah berkontaminasi dengan kaum kapitalis dengan kaum pemodal yang lebih dahsyat,"kata Ignatius saat ditemui usai berdiskusi dengan Kanwil BPN Kepri, Selasa(16/10/2018).

Baca: Ratusan Warga Dompak Turun ke Jalan

Ignatius menjelaskan masyarakat dompak tidak bisa berharap kepada BPN, tetapi yang bisa diharapkan adalah seruan presiden untuk mengimplementasikan di tingkat lebih bawah tidak terjadi disini. Di tahun 2010 diketahui lahan yang di dompak sudah tanah terlantar dan ini laporan resmi dari BPN Kota Tanjungpinang kepusatbahwa itu sudah terindekasi tanah terlantar hanya kenapa tidak dieksekusi

"BPN sungguh mandul karena saya sebenarnya meminta tidak berpihak pada rakyat tetapi berpihak kepada aturan," ucapnya.

Menurutnya, baik di Kantor Wilayah BPN Kepri maupun dikantor pusat Kementerian Pertanahanan sama saja. Jadi hari ini mlasyarakat dompak minta kepada presiden untuk mengevaluasi memecat menteri pertahanan. Karena ini presiden tidak teriplementasikan.

Ignatius mengungkapkan persoalannya secara prinsip Hak Guna Bangunan (HGB) di tahun 1995 peruntukannya untuk pembangunan kota satelit dari PT. TPD dan PT. KB, sampai sekarang tidak ada kejelasannya. Ketika izin prinsip dari investasi penanaman modal satu tahun, maksimum tiga tahun kalau tidak diimplementsi kan peruntukannya maka gugur.

"Dengan sendiri kami minta BPN ini menerjemahkan itu, tapi BPN tidak menerjemahkan itu, apakah mandul, atau ada kaitannya dengan kualitas moralitas atau Intergeritas. Kami tidak mengerti hanya rakyat merasa bahwa tanah rakyat diambil dan tertindas diabaikan oleh BPN," tegasnya.

Berdasarkan putusan gugatan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Batam dan PTUN Medan gugatan warga dompak sudah dimenangkan. Kemudian gugatan PT. TPD dan PT. Km terhadap warga dompak sudah dikalahkam dan ditolak oleh pengadilan.

"Sampai sekarang ada pembiaran bahwa penjabat pemerintah didaerah ini punya integritas, moralitas dan rasionlitas tidak punya, "tutupnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri Asnawati enggan berkomentar saat diwawancarai oleh sejumlah awak media yang saat itu menunggu. Dirinya malah meninggalkan wartawan usai berfoto bersama dengan warga dompak dan langsung masuk ke dalam kantor.

Editor: Dardani