Ing Iskandarsyah Minta Tambang Timah di Bawah 2 Mill Laut Kepri Ditutup
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 05-10-2018 | 12:52 WIB
ing-iskandar11.jpg
Wakil Ketua Pansus Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD provinsi Kepri, Ing Iskandarsyah. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Ketua Pansus Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD provinsi Kepri, Ing Iskandarsyah meminta tambang timah laut di bawah 2 mill laut Provinsi Kepri agar ditutup.

Iskandarsyah mengatakan, selain sangat merusak biota Lingkungan laut, selama ini multi player effeck dari keberadaan tambang timah di Kepri ini, tidak berdampak pada daerah serta masyarakat.

"Justru selama ini sangat merugikan masyarakat, terutama nelayan. Dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan manfaat ekonomis yang diterima, khususnya di daerah pesisir," jelasnya pada wartawan di Tanjungpinang, Jumat (5/10/2018).

Menurutnya, tambang timah yang saat ini masih berlangsung di 2 mill laut Kepri memiliki potensi kerusakan lingkungan pesisir dan biota laut yang lebih besar dibandingkan dengan penambangan lainnya.

"Dari data dan aduan yang kami peroleh, saat ini banyak nelayan pesisir terutama disekitar Pulau Karimun dan Kundur, hasil tangkapan mereka semakin merosot. Bahkan mereka mengalami kemiskinan akibat hasil tangkapan tidak sebanding dengan modal yang dikeluarkan. Sementara konpensasi yang diberikan pada Nelayan, tambah dia, hampir tidak ada," ujar politisi PKS dari Daerah Pemilihan Karimun ini.

Atas dasar itu, Iskandarsyah meminta pada Tim Ranperda RZWP3K DPRD Kepri, untuk mengakomodir penutupan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang timah dibawah 2 mill laut dan pesisir Kepri. Hal itu sesuai dengan UU daerah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

"Untuk memastikan dan agar lebih objektif, kami juga meminta pada rekan-rekan anggota Pansus Ranperda RZWP3K DPRD Kepri agar dapat turun dan melakukan peninjauan langsung ke kawasan Pertambangan timah di bawah 2 mill laut Kepri di Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga, hingga mendapatkan hasil yang objektif," ujarnya.

Iskandarsyah juga menegaskan, pihaknya bukan dalam posisi melarang penambangan timah di Kepri, tetapi untuk di bawah 2 mill harus betul betul dilihat berbagai aspek seperti lingkungan, azas manfaat, serta multifakyer efecknya pada daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Lagipula, pendapatan dari sektor pertambangan timah ini lebih banyak modaratnya, sementara masyarakat dan derah hanya penerima dampak. Kita butuh uang tapi harus juga memperhatikan Lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Editor: Yudha