BNN Kota Gelar Diskusi Publik Bahaya Narkoba di UMRAH Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 04-10-2018 | 19:04 WIB
narkoba-berbahaya.jpg
Peserta diskusi publik di UMRAH Tanjungpinang mendeklarasikan 'Stop Narkoba'. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang menggelar diskusi publik mengenai ancaman narkoba bagi generasi muda di Universitas Negeri Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Kamis (4/10/2018).

Kepala BNN Tanjungpinang, AKBP Darsono mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pelajar dan mahasiswa yang dikatakan generasi muda. Karena kalau sudah disampaikan bahaya narkoba mereka berarti sudah tau, kalau sudah tau jangan sekali-kali terlibat dan mencoba.

"Setelah diberi tau dan mengetahuinya jangan sekali-kali untuk mencoba narkoba. Intinya di situ," tegas Darsono.

Ia mengajak kepada seluruh para pelajar dan mahasiswa untuk sama-sama menjauhi narkoba. Secara nasional pengguna narkoba yang paling banyak berkisar mulai umur 10-59 tahun. Tentunya umur produktif ada kaitannya dengan pelajar dan mahasiswa.

Darsono mengatakan, kondisi genarasi muda di Kota Tanjungpinang masih tergolong taraf aman atas keterlibatan dengan narkoba. "Karena memang di sini anggota saya telah melakukan sosialisasi ke sekolah yang ada di Tanjungpinang baik itu SD, SMP dan SMA," katanya.

Darsono menegaskan dirinya akan juga turun untuk melakukan sosialisai ke sekolah-sekolah baik di tingkat SD, SMP, SMA dan mahasiswa. Pada prinsipnya terus mensosialisakan bahaya narkoba di Kota Tanjungpinang.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpiang, Ade Angga mengatakan, secara nasional pengguna narkoba dari data yang dimiliki ada 5,1 juta di tahun 2017 dan 15 ribu orang setiap tahunnya meninggal dunia. Jangan sampai terjadi di Tanjungpinang.

"Maka kami mengundang BNN dan ini baru awal. Kami juga akan lakukan MoU supaya nanti ada program-program dan upaya-upaya pencegahan narkoba," kata Angga.

Selain itu, dalam diskusi itu disampaikan, penanganan pengguna narkoba untuk tingkat pelajar SD dan SMP dilakukan BNNK, sedangkan untuk pelajar SMA dan SMK oleh BNN Provinsi.

"Jadi Perda ketertiban umum dan penyelenggara pendidikan itu berlaku untuk masyarakat atau seluruh warga Kota Tanjungpinang. Jadi tidak melihat lagi perbedaan itu. Sekarang bagaimana Pemerintah Kota Tanjungpinang ke depan serius dalam menegakkan Perda itu seperti dengan meningkatkan patroli di malam hari," tutupnya.

Editor: Gokli