Pengucuran Kurang Bayar DBH Kepri Tergantung Ketersediaan Dana APBN 2018
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 03-10-2018 | 16:40 WIB
edi-sutriono1.jpg
Kabid Perimbangan dan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kepri, Edi Sutriono. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kepri mengatakan, Penyaluran Kurang Bayar (KB) Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi dan 7 kabupaten/kota di Kepri hingga saat ini masih menunggu kebijakan pusat.

Kabid Perimbangan dan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kepri, Edi Sutriono mengatakan, pengucuran dana kurang bayar DBH tersebut tergantung dari ketersediaan anggaran di APBN 2018.

"Mengenai kepastian pembayarannya tergantung dari penerimaan negara dari sektor objek pajaknya, setelah penerimaanya fixs, baru diperhitungkan kurang bayar dan lebih bayar mulai dari tahun 2012-2017," ujarnya pada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Selasa (2/10/2018).

Edi menambahkan, idealnya dalam pengalokasian pendapatan dan perbelanjaan kegiatan di APBD yang bersumber dari pendapatan sektor DBH dilakukan pada kegiatan yang tidak mengikat.

Saat ini, tambah Edi, alokasi Kurang Bayar DBH provinsi dan 7 kabupaten/kota di Provinsi Kepri sudah ditetapkan melalui PMK Nomor 103/PMK.07/2018 yang ditandatangani Menteri Keuangan Negara.

"Tetapi untuk pelaksanaan penyaluran dari kas negara ke kas daerah hingga saat ini masih menunggu PMK penyaluran, dan akan diatur oleh pusat lebih lanjut mengenai besarannya oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," sebutnya.

Berdasarkan data Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH 2018 Provinsi dan 7 kabupaten/kota di Kepri sesuai PMK 103/PMK.07/2018, dari sektor SDA kehutanan 2012-2017, SDA Minerba, SDA Migas, SDA Perikanan, PBB, PPH 21, 25 dan 29 serta cukai hasil tembakau untuk Provinsi Kepri Rp217,875 miliar.

Kabupaten Natuna Rp193.340 miliar, Kabupaten Kepulauan Anambas Rp134.403 miliar, Kabupaten Karimun Rp85.406 miliar, Kota Batam Rp58.228 miliar, Kota Tanjungpinang Rp68.976 miliar, Kabupaten Lingga Rp68.484 miliar dan Kabupaten Bintan Rp69.324 miliar.

Editor: Yudha