Pembentukan Pengadilan Tinggi di Kepri Tergantung Dukungan Pemda
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 29-09-2018 | 09:40 WIB
ka-PT-pku.jpg
Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, Adam Hidayat Abu Atiek. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, Adam Hidayat Abu Atiek mengatakan, pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) di Provinsi Kepulaun Riau merupkan wewenang dan kebijakan Mahkamah Agung (MA).

"Mungkin MA memandang masih belum perlu Pengadilan Tinggi dibentuk di Kepri karena 4 Pengadilan Negeri di Kepri masih bisa dicoper PT Pekanbaru Riau," ujarnya usai melantik dan mengambil sumpah Ketua PN Tanjungpinang, Admiral, Jumat (28/9/2018) di Tanjungpinang.

Sebagaimana diketahui, selama 16 tahun provinsi Kepri terbentuk, kendati telah beberapa kali diusulkan pembentukan Pengadilan Tinggi di Kepri, hingga saat ini belum terealisasi.

Adam mengatakan, selain menjadi kewenangan MA dan aturan UU yang mengaturnya, ketersedian lahan dan gedung kantor serta alokasi dana untuk penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Pengadilan Tinggi juga menjadi kendala.

"Pimpinan di pusat menganggap masih belum perlu, karena belum didukung dengan ketersediaan dana dan SDM-nya juga terbatas," ujarnya.

Namun demikian, Pengadilan Tinggi tambah dia, tetap menjadi program utama ke depan.

Sementara itu, mantan Ketua PN Tanjungpinang Jhoni juga menambahkan, jika sebelumnya Pemerintah Provinsi telah menyediakan alokasi lahan untuk pembangunan gedung Pengadilan Tinggi. Sayangnya proses administrasi legalitas sertifikat lahan yang dihibahkan tersebut hingga saat ini belum selesai.

"Proses administrasi kesiapan dan dukungan Pemprov baru dapat diusulkan ke MA, yang utama itu untuk PT harus ada bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah bersertifikat. Sampai sekarang, lahan yang dihibahkan Pemprov untuk pembangunan gedung PT tersebut masih dalam proses," ungkapnya.

Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tambah Adam, tetap mendukung terbentuknya PT di Kepri karena sesuai dengan UU, setiap provinsi sudah seharusnya ada PT, apa lagi di provinsi tersebut sudah ada Kejaksaan Tinggi, serta Polda, dan instansi lainya yang selepel.

Editor: Gokli