Belum Mengundurkan Diri, KPU Tetap Plenokan Anggota DPRD Yang Pindah Partai
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 28-09-2018 | 16:41 WIB
kpu-kepri-arison16.jpg
Komisioner KPU Kepri, Arison. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU Provinsi Kepri mengatakan hingga saat ini, belum menerima surat Keputusan Gubernur tentang penghentiaan dan penonaktifan 4 anggota DPRD kabupaten/kota dan Provinsi Kepri yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif yang pindah partai.

Namun demikian, KPU tetap memplenokan 4 anggota DPRD Kabupaten/kota dan Provinsi Kepri yang mendaftar dan kembali mencalonkan dari Parpol Lain itu, masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan, sesuai dengan surat Edaran Dirjen Otonomi Daerah kepada seluruh Kepala Daerah, sebelumnya juga telah menyatakan agar Kepala Daerah segera menonaktifan anggota DPRD kabupaten/kota yang kembali mencalonkan diri dari parpol lain. Dan PKPU juga menegasakan, anggota DPRD tersebut wajib mengundurkan diri.

"Tapi kenyataanya, hingga saat ini DPRD dan Perintah Provinsi Kepri belum mengeluarkan SK penonaktifan sejumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan Provinsi tersebut, dan hal itu di luar dari kewenangan KPU," ujar Arison di Tanjungpinang, Jumat (28/9/2018).

Selain mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD sejak ditetapkan KPU sebgai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif 2019, tambah Arison, hak keuangan sebagai anggota DPRD sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Kementerian dalam Negeri itu juga dikatyakan harus dihentikan.

Dan atas belum adanya Surat Keputusan Gubernur dan Pejabat yang berwenang terhadap 4 calon legislatif ini, Maka KPU meminta pada ke 4 calon, untuk membuat surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD, bak di Kabupaten/kota maupun di DPRD Provinsi Kepri.

"Dan hal itu dipenuhi, maka kami dari KPU menetapkan yang bersangkutan masuk dalam DCT Pileg 2019," jelasnya.

Editor: Yudha