Kemenkumham Kepri Hanya Dapat Jatah 49 Orang CPNS di Tahun 2018
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 27-09-2018 | 18:52 WIB
rinto-kumham.jpg
Humas Kanwi Kemkumham Kepri, Rinto Gunawan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri mengumumkan sebanyak 49 orang yang akan menduduki jatah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2018 ini.

Humas Kanwi Kemkumham Kepri, Rinto Gunawan mengatakan, kuota formasi CPNS Kemenkum Kepri telah keluar, sebanyak 49 orang dengan berbagai formasi, di antaranya ditempatkan Kanwil Kemenkumham Kepri, Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta yang akan ditempatkan di Kantor Imigrasi.

"Untuk tahun ini hanya 49 orang yang akan diterima. Jika dibandingkan tahun lalu hampir mencapai 500 orang sehingga dapat dilihat lebih sedikit," ujar Rinto, saat dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018).

Rinto menyebutkan, adapun formasinya, di antaranya di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Khusus Batam, Kanim Tanjungpinang, Kanim Tanjungbalai Karimun, Kanim Tanjunguban, Kanim Belakang Padang dan Kanim Ranai Natuna.

"Di setiap masing-masing Kantor Imigrasi dibutuhkan 1 orang, dengan syarat minimal pendidikan D-3," katanya.

Sementara itu, untuk penjaga tahanan yang akan dibutuhkan, ditempatkan di Rudenim Pusat Tanjungpinang sebayak 25 orang. Di sini yang paling banyak dengan syarat minimal tamat SLTA, kemudian yang akan ditempatkan di Kemenkumham Kepri ada sebanyak 15 orang dengan syarat pendidik minimal S-1.

Jumlah penjaga tahanan yang akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang dibutuhkan paling banyak. Kualifikasi pendidikan minimal SLTA.

Kemudian untuk penempatan di Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri setidaknya ada 15 orang dengan pendidikan S-1. "Untuk di Balai Diklat ada sebanyak 3 orang dengan pendidikan S-1," ujarnya.

Menurutnya untuk pendaftarannya para perserta dapat melihat situs Badan Kepegawaian Negara (BKN). Para perserta dapat mendaftar secara online dan hingga pengumuman kelulusan.

Editor: Gokli