Pemprov Kepri Bakal Libatkan Swasta Bangun Wilayah Pesisir
Oleh : Redaksi
Kamis | 20-09-2018 | 16:52 WIB
pesisir-kepri_(1).jpg
Salah satu budidaya perikanan di wilayah pesisir Kepri. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melibatkan pihak swasta untuk mempercepat pembangunan kawasan pesisir.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, keterlibatan pihak swasta dalam mengelola potensi kemaritiman di wilayah itu untuk semata-mata untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Ya, pelaksanaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Gubernur mengemukakan anggaran dari pusat dan anggaran daerah terbatas untuk pembangunan kawasan pesisir. Karena itu, pemerintah melibatkan pihak swasta yang memiliki komitmen untuk membangun kawasan pesisir.

"Untuk mempercepat realisasi dari target yang ingin dicapai perlu dilibatkan pihak swasta," katanya.

Gubernur mengatakan regulasi pengelolaan kawasan pesisir yang menjadi kewenangan Pemerintah Kepri semakin terang. Pembahasan rencana itu juga mengalami kemajuan pesat.

Pemprov Kepri akan membagi ruang laut di wilayah itu menjadi empat kawasan sebagai implementasi dari UU Nomor 27 tahun 2017 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ruang perairan yang dikelola Pemprov Kepri dibagi menjadi kawasan pemanfaatan ruang, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional terpadu dan alur laut.

"Penetapan kawasan pesisir untuk menata ruang perairan Kepri sehingga berdampak positif pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Penataan ruang laut diatur dalam Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). DPRD Kepri membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Di dalam Ranperda RZWP3K itu mengatur tentang ruang perairan sampai 12 mil laut, diutamakan untuk kawasan konservasi, serta ruangan dan akses kehidupan bagi para nelayan.

Dengan adanya Perda RZWP3K ini, Gubernur berharap pemanfaatan ruang laut bagi semua pemangku kepentingan dapat tertata dan terpetakan dengan baik.

"Perda ini diharapkan menjadi salah satu solusi peningkatan PAD dari sektor kelautan seperti retribusi perizinan pemanfaatan ruang laut, kegiatan labuh jangkar, pertambangan, pariwisata bahari, perikanan, industri maritim dan reklamasi," ujarnya.

Sumber: Diskominfo Kepri
Editor: Yudha