Riono Sebut Ada 11 ASN Terpidana Korupsi di Pemko Tanjungpinang
Oleh : Habibi Khasim
Senin | 17-09-2018 | 20:06 WIB
sekda-riono-02.jpg
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Riono.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Riono mengatakan, di lingkungan Pemko Tanjungpinang ada 11 orang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi terpidana korupsi. Namun, dia mengaku tidak tahu siapa saja yang terlibat.

"Untuk hitungan sementara ASN yang tersangkut kasus korupsi di lingkungan Pemko ada 11 ASN. Tetapi saya tidak tau pasti siapa-siapa saja dari 11 ASN ini. Yang jelas dari jumlah itu baik dari staf biasa hingga ke jabatan eselon III," kata Riono, Senin (17/9/2018).

Terkait hal ini, kata Dia, dirinya sudah arahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan untuk merekap nama-nama koruptor tersebut. Kemudian secara terinci dia meminta Dahlan untuk mencatat koruptor tersebut terlibat kasus apa, putusanya seperti apa, penjelasan seperti apa, dan inkrach (Mempunyai hukum tetap) atau belum.

"Saya sudah panggil Kapala BKD Kota Tanjungpinang untuk merekap dan mengumpulkan data-data yang lengkap, karena penekanan dari Kemendagri itu adalah prosesnya yang Inkrach. Jadi, kalau sudah inkrach ya sudah tinggal dipecat," katanya.

Memang, kata Riono, perintah pemecatan bagi PNS yang melakukan tindakan korupsi merupakan perintah dari surat edaran yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Dalam edaran tersebut, Mendagri memberi batasan waktu hingga akhir tahun 2018 ini kepada ASN yang tersandung korupsi untuk menerima gaji.

"Saya sudah dapat informasi ini, bahkan saya sendiri juga sudah ikut rapat bersama Kemendagri pada beberapa waktu lalu terkait persoalan ASN ini," kata Riono.

Menurutnya, surat edaran Mendagri ini sifatnya perintah maka tetap dilaksanakan dan pihaknya diberikan waktu sebelum tanggal 2 Desember 2018 mendatang sudah diselesaikan.

"Ini sifatnya perintah, pada poin 3 di surat edaran Mendagri itu menyebutkan, apabila PPK dan Sekda tidak menyelesaikan maka akan diberikan sanksi," tegasnya.

Editor: Gokli