BKD Tanjungpinang Inventarisir ASN Terpidana Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 17-09-2018 | 19:16 WIB
bkd-tpi-01.jpg
Kepala BKD Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala BKD Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan, akan melaksanakan SKB tiga Menteri dan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Desember 2018.

Sampai saat ini, tambah Tengku Dahlan, pihaknya masih menelusuri data-data akurat dari masing-masing ASN Pemko Tanjungpinang yang memang benar terpidana korupsi sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Saat ini kami sedang inventarisir dengan mencari data akurat ASN terpidana korupsi yang ada di Pemko Tanjungpinang berdasarkan Putusan Pengadilan," ujarnya, Senin (17/9/2018).

Selain menginventarisir ASN terpidana korupsi di lingkungan Pemko Tanjungpinang, kata Tengku Dahlan, pihaknya juga akan mempelajari SKB dan SE Mendagri tersebut.

"Kayaknya memang berlaku surat. Tetapi untuk pastinya, tentu kami mencari dan menginventarisi data-data ASN yang memang terpidana korupsi sesuai dengan putusan pengadilan serta dasar aturan yang mengatur. Selanjutnya kami laporkan ke Sekda dan Wali Kota serta BKN. Dan atas data tersebut nanti Kepala Daerah selaku Pembina Kepegawaian yang akan mengambil keputusan," katanya.

Editor: Gokli