ASN Terpidana Korupsi di Kepri Ketar Ketir Tunggu Pemecatan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 17-09-2018 | 19:04 WIB
bakal-pecat.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tindakan tegas berupa pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi yang vonisnya telah memiliki kekuatan hukum tetap segera diterapkan. Menyusul adanya surat edaran (SE) Mendagri dan surat keputusan bersama (SKB) antara Mendagri, MenPANRB dan Kepala BKN.

Di Kepri, ASN terpidana korupsi yang saat ini masih aktif bekerja di pemerintah mulai ketar ketir dengan rencana pemberhentian tidak dengan hormat itu. Selain hilang mata pencaharian, sejumlah ASN terpidana korupsi itu masih memiliki utang yang belum lunas di Bank.

"Kami tinggal menunggu hari, habislah semua. Sudahlah gaji tinggal sedikit tiap bulan yang diterima, tunggakan di Bank juga belum lunas dan masih 10 tahun lagi," kata salah seorang ASN mantan terpidana korupsi yang namanya enggan dipublikasi pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Senin (17/9/2018).

Hal yang sama juga dikatakan mantan terpisana korupsi lainya, yang mengaku terimbas atas tugas dan fungsi yang diembanya sebagai PPK.

"Macam kami, hanya karena tugas dan fungsi sebagai PPK, PPTK atau PPHP, tidak terbukti menerima dana korupsinya, tetapi tetap divonis bersalah, dipenjara dan sudah menjalani hukuman, juga akan tetap dipecat. Ini sangat menyedihkan," sebut ASN itu.

Mengenai rencana pemecat, ASN ini juga bertanya-tanya megenai berlaku surut atau tidaknya UU, SKB dan SE Mendagri nomor 180/6867/SJ yang diterbitkan dan ditandatangani pada 10 September 2018 lalu.

"Apakah aturan UU dari surat tersebut memecat ASN yang melakukan korupsi berlaku surut bagi ASN yang korupsi 10 sampai 20 tahun lalu, tetap ikut dipecat dan diberhentikan?" tanya ASN itu.

Sebagaimana diketahui, 2.357 ASN terpidana korupsi masih aktif bekerja di pemerintahan. Mereka, belum juga diberhentikan dengan tidak meski sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun mengatakan, akan menindaklanjuti SE Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam keputusan bersama tiga menteri terkait ASN tentang pemecatan ASN terpidana korupsi di Kepri tersebut.

Kendati Nurdin mengaku belum mengetahui siapa saja ASN di lingkungan Pemprov Kepri yang sudah ditetapkan oleh pengadilan sebagai pelaku korupsi, namun dengan adanya surat itu, akan memerintahkan Sekda Kepri dan Kepala BKD untuk menindaklanjuti.

Sebelumnya, Sekda Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, terdapat 4 ASN Provinsi Kepri yang merupakan terpidana Korupsi. Saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atas 4 ASN di lingkungan Pemprov Kepri yang sudah dinyatakan sebagai terpidana korupsi dan sudah diputus oleh pengadilan namun masih menerima gaji tersebut.

Namun terkait dana dan bertugas di Organisasi Petangkat Daerah (OPD) mana saja, Arif juga mengaku belum mengetahui secara detail.

Editor: Gokli