Patuhi Aturan Pusat, Gubernur Kepri akan Tindak Oknum ASN Koruptor
Oleh : Ismail
Senin | 17-09-2018 | 11:40 WIB
nurdin-basirun3.jpg
Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun akan menindaklanjuti putusan Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam keputusan bersama tiga menteri terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi namun masih menerima gaji.

"Saya akan ikuti aturan saja. Bila sudah ada keputusan untuk memberhentikan ASN dan tidak di gaji lagi, maka akan dilakukan," kata Nurdin di Tanjungpinang, Sabtu (15/9/2018).

Namun Nurdin mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui siapa saja ASN di lingkungan Pemprov Kepri yang sudah ditetapkan oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagai pelaku korupsi.

Ia mengaku, sudah mengetahui melalui pemberitaan dan laporan bahwa di Pemprov Kepri ini ada 4 orang ASN yang sudah dinyatakan sebagai korupsi. Namun, untuk lebih jelas siapa saja ASN ini dirinya akan meminta data ke Kepala BKPSDM Kepri.

"Saya belum tau siapa saja orangnya itu. Nanti, saya akan minta data ke kepala BKPSDM dan bila sudah ada keputusan dari pusat untuk menghentikan gaji dan ASN itu harus di keluarkan sebagai PNS akan dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Sekda Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atas 4 ASN di lingkungan Pemprov Kepri yang sudah dinyatakan sebagai terpidana korupsi dan sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, namun masih menerima gaji.

"Saya masih menunggu Pak Firdaus kepala BKPSDM yang saat ini masih di Jakarta, menjemput SK tersebut. Bila SK itu sudah ada maka tentunya akan di jalankan sesuai aturan," katanya.

Disinggung dari 4 ASN ini siapa namanya dan bertugas di Organisasi Petangkat Daerah (OPD) mana saja. Arif juga mengaku belum mengetahui namanya siapa dan ditugaskan dimana di OPD itu.

"Saya juga masih menunggu dari kepala BKPSDM, siapa saja orangnya dan dimana ditempatkan di Pemprov Kepri ini," ujarnya.

Ia juga menambahkan, apabila surat dari BKN itu sudah ada ditangnya, maka SK itu akan diserahkan kepada gubernur. Sebab, gubernur merupakan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Kepri ini.

"Kita akan serahkan kepada Gubernur dalam hal ini. Dan yang menentkan kebijakan ini juga gubernur. Dan pastinya, karena ini kebijakan dari pusat tentunya akan dijalankan," katanya.

Editor: Dardani