Isdianto Harapkan Perda RZWP3K Kepri Dapat Tingkatkan PAD
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 13-09-2018 | 12:17 WIB
isdianto111.jpg
Wagub Kepri Isdianto. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Gubernur Provinsi Kepri Isdianto mengatakan, selain mengatur pemanfaatan ruang, wilayah maritim dan laut, Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Pendapatan daerah dari retribusi izin pemanfaatan, ruang dan wilayah pesisir laut dan pantai serta pulau-pulau di Provinsi Kepri pada berbagai bidang usaha.

"Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri ini, merupakan tata ruang zonasi wilayah laut yang akan mengatur pengelolaan laut, pantai, pulau dan Sumber daya alam (SDA) yang terkandung di dalamnya. Mulai dari garis pantai 0 sampai 12 mil wilayah pesisir pantai dan laut yang mrnjadi wewenang pemerintah provinsi Kepri," ujarnya Isdianto dalam pidato pengantarnya saat penyampaian Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri, di rapat paripurna DPRD Kepri, Kamis (13/9/2018).

Perda RZWP3K ini, tambah Isdianto, juga akan menjadi rencana dan arah pemanfaatan laut dan maritim provinsi Kepri atas yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan usaha dan lainya yang dapat dilakukan setelah memiliki izin.

"Penyusunan ranperda RZWP3K ini juga merupakan amanat UU 27 tahun 2017 tentang pengelolaan daerah pesisir dan pantai serta pulau-pukau kecil di Indonesia, serta perhatiaan KPK atas kesepakatan bersama pemerintah daerah terhadap aksi penyelamatan SDA pada sektor kelautan yang salah satunya ditindak lanjuti dengan Pembuatan Perda dan aturan RTRW darat dan laut di masing-masing daerah," ujarnya.

Atas dasar itu, Pembahasan dan pengesahan perda RZWP3K Provinsi Kepri di DPRD, tamabah Isdianto, sangat diperlukan, mengingat wilayah provinsi Kepri 96 persen merupakan lautan dan hanya 4 persen daratan. Selain itu memiliki 2.408 pulau dan ribuan kilo meter garis pantai.

"Hingga, hampir seluruh keguatan pembangunan Kepri srluruhnya berada di wilayah pulau dan daerah pesisir, serta laut yang sangat memerlukan Perda sebagai instrumen dan aturan di kawasan 0 sampai 12 mil wilayah Kepri," tegasnya.

Melalaui Perda RZWP3K pemerintah provibdi Kepri juga mengatur, pemberian izin sesuai dengan ketentuan, dalam panfaatan ruang dan wilayah pesisir, laut serta pulau-pukau disepanjang garis pantai 0-12 mil.

Selain mengatur pemanfaatan ruang, zona dan wilayah pesisir laut dan pulau, Perda RZWP3K ini, juga mengatur Kawasan strategis nasional tertentu, Alur Laut Kepulauan Infonesia (Alki) alur pelayaran, alur pipa dan kabel bawah laut dalam menjamin pembanunan yang berkesinambungan, juga disediakan daerah konservasi.

"Perda ini juga akan menjamin, dasar alur panfaatan ruang dan wikayah diseluruh laut dan pantai, provinsi Kepri, kepastian hukum falam berimvestasi, menjamin hak hak masyarajat dalam pengelolaan pesisir dan laut diwilayah Kepri," tegasnya.

Atas dasar itu, pemerintah mengajak DPRD Kepri, agar dapat serius dan segera melakukan prmbahasan dan pengesahan Perda RZWP3K tersebut, sebagai peraturan daerah yang dapat segera dilaksanakan.

Usai mrnyampaikan pidato prngantar, Isdianto juga secata simbolis menyerahkan draft Ranperda RZWP3K provinsi Kepri kr Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, untuk selanjutnya dibahas dan disampaikan kepada masing-masing fraksi DPRD Kepri.

Editor: Yudha