PT Gunakarya Nusantara Beberapa Kali Di-blacklist

Pemprov Kepri 'Happy' Proyek Gurindam 12 Dikerjakan Perusahaan Penuh Masalah
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 13-09-2018 | 09:28 WIB
misba-lpse.jpg
Kepala Biro Administrasi Layanan Pengadaan Pemprov Kepri, Misbardi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proyek penataan Kawasan Pesisir Pantai Gurindam 12 (G-12) di Kota Tanjungpinang, dengan anggaran multiyears senilai Rp487.999.203.609, sudah selesai dilelang dengan dimenangkan PT Gunakarya Nusantara (GN).

Diketahui, pemenang tender proyek tersebut, PT GN, merupakan kontraktor yang memiliki rekam jejak buruk dari sejumlah proyek yang pernah dikerjakan di berbagai daerah.

Dikutip dari berbagai sumber, PT GN pada 2017 pernah di-blacklist atas proyek pembangunan Asrama Haji Jambi, dengan nilai anggaran Rp 57,6 miliar. Di mana, TP4D Kejaksaan Tinggi Jambi merekomendasikan agar PT GN diberi sanksi blaclist lantaran proyek tersebut tak kunjung selesai dikerjakan, meski masa pekerjaan sudah habis.

Jejak buruk perusahaan PT GN juga tercatat di Kabupaten Bogor pada 2013 lalu atas pengerjaan Proyek Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA). Perusahaan ini di-blacklist langsung oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cindanau, berdasarkan surat keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Santuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) PJPA Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Nomor UM.02.05/BBWSC-3/12 Tanggal 31 Desembaer 2013.

Masih di tahun 2013, PT GKN juga diberikatakan memenangkan lelang proyek pembangunan Kantor Pemkab Blitar senilai Rp32,9 miliar. Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melakukan penghentian proyek pada tanggal 30 September 2013 hingga tanggal 29 Desember 2015 lantaran proyek belum rampung dikerjakan.

Sementara tahun 2014, PT GKN juga dikabarkan bermasalah dengan pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bandung Barat yang berlokasi di komplek pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang proses pembangunanya mangkrak sejak November 2013. Pembangunan Masjid Agung tersebut mencapai Rp17,5 miliar, dengan rincian, bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp10 miliar dan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp7,5 miliar.

PT GKN juga pernah tersandung kasus dugaan pemberian suap kepada suami Wali Kota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, atas pemenangan tender pembangunan Masjid MTQ Pusat Kajian Islam di Banten, senilai Rp94 miliar tahun 2009.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Administrasi Layanan Pengadaan Pemprov Kepri, Misbardi, mengakui rekam jejak dan permasalahan blacklist PT GKN yang ditetapkan sebagai pemenang tender proyek Gurindam 12. Tetapi menurut Misbardi, masa pelaksanaan blacklist terhadap PT GKN, sebagaimana verifikasi yang dilakukan Pokja ULP Provinsi Kepri, sudah berakhir saat mengikuti lelang proyek Gurindam 12.

"Boleh saja di-blacklist. Tetapi saat mengikuti lelang proyek Gurindam 12, masa balcklis PT GKN sudah berakhir," ujarnya.

Saat ini, tambah Misbardi, setelah penetapan pemenang lelang, pihaknya tinggal menunggu masa sanggah yang dilaksanakan dari tanggal 5 September 2018 kemarin sampai hari Rabu (12/9/2018).

Jika pada masa sanggah tidak ada keberatan, maka secara otomatis Surat Perintah Kerja (SPK) dan Kontrak Kerja PT GKN dengan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) proyek akan segera ditandatangani.

Direktur PT GKN, yang berusaha dikonfrimasi BATAMTODAY.COM terkait dengan berbagai masalah dan blacklist perusahanya, hingga saat ini belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi yang dilakukan ke nomor telepon perusahan juga tidak mendapat jawaban.

Editor: Gokli