Pembahasan APBD-P 2018 Provinsi Kepri

Tutupi Pembayaran Gaji ke-13 dan 14, Dana Kegiatan OPD Rp 132 M Digeser
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 13-09-2018 | 08:16 WIB
hotman_hutapea.jpg
Anggota Banggar DPRD Kepri Hotman Hutapea

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pembahasan APBD perubahan 2018 di tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih terus berlangsung.

Selain adanya pengurangan angka APBD perubahan 2018 dari KUA-PPAS, yang sebelumnya ditetapkan Rp 132 miliar dari alokasi dana OPD di di APBD 2018 juga dirasionalisasi.

Anggota Banggar DPRD Kepri Hotman Hutapea mengatakan, selain mengalami defisit dari besaran KUA-PPAS APBD perubahan yang sudah disepakati, Banggar DPRD dan TAPD Pemerintah juga melakukan rasionalisasi pergeseran anggaran sebesar Rp132 miliar sejumlah kegitan OPD yang telah dialokasikan di APBD murni.

"Rasionalisasi dan pergeseran pos anggaran dari kegiatan OPD itu, dilakukan akibat adanya pembiayaan pembayaran Gaji 13 dan Gaji 14 ASN Provinsi Kepri sebesar Rp.15 milliar lebih yang sebelumnya sudah dibayarkan berdasarkan Instruksi Presiden dan Surat Kementerian Keuangan. Akibatnya Pemerintah Propinsi Kepri menutupinya dari pemotongan kegiatan OPD," ujar Hotman kepada BATAMTODAY.COM,Rabu (12/9/2018).

Pemotongan alokasi anggaran sejumlah kegiatan OPD itu, dilakukan karena hingga September 2018 perolehan pendapatan daerah untuk pembiayaan dana belanja yang sebelumnya sudah direncanakan dan dianggarkan juga tidak sesuai target.

"Ditotal angkanya terdefisit Rp.10 milliar, jumlah tersebut merupakan total defisit dari APBD perubahan Rp 3,5 triliun yang sebelumnya disepakati berdasarkan KUA-PPAS,"ujarnya.

Dengan dengan kondisi APBD perubahan ini, tambah Hotman, akan menimbulkan utang biaya beban APBD perubahan 2018 sebesar Rp 360 milliar di APBD 2019 pada tunda bayar sejumlah kegiatan proyek yang sudah terlanjur dilaksanakan pada 2018. Tetapi proyek terebut belum dapat dibayarkan akibat adanya pengurangan dana bagi hasil pajak yang diperoleh pemerintah provinsi dari Pusat.

"Makanya diperlukan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai jaminan pengalokasian anggaranya di APBD 2019,"sebutnya.

Untuk diketahui, pada 2017 pemerintah Provinsi Kepri, juga melakuka tuda bayar kegiata proyek yang baru diselesakan dan dibayarkan pada APBD 2018 sekitar Rp.100 Milliar, Hal itu disebabkan terlambatnya pengucuran dana Tuda Salur Dana Bagi Hasil Migas dan non Migas dari Pemerintah Pusat untuk Provinsi Kepri.

"Harapan kita, pada triwulan pertama APBD 2019, diharapkan akan ada dana transper dari pusat, yang diperuntukan untuk membayar kegiatan program pembanguna yang dilaksanakan pada 2018 ini,"kata Hotam.

Selanjutnya, kata Hotmam, untuk APBD perubahan 2018 akan kembali dilakukan pembahasan di tingkat Komisi, Pembahasan Sinkroisasi, sebelum akhirnya dilakukan pengesahan Perda APBD perubahan 2018.

Editor: Surya